Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terpidana Pendiri SMA SPI Kota Batu Serahkan Denda Restitusi Rp44 Juta

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2023 3:27 pm
in Hukum & Kriminal
Penyerahan denda restitusi perkara kejahatan seksual oleh pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra kepada korban di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (6/6/2023).

Penyerahan denda restitusi perkara kejahatan seksual oleh pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra kepada korban di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (6/6/2023). Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sekian waktu berlalu, kasus pidana kejahatan seksual yang dilakukan terpidana Julianto Eka Putra (JEP), pemilik SMA SPI Kota Batu telah berujung vonis 8 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan PN Malang sebanyak 12 tahun penjara.

Meski begitu, tim JPU tetap mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, juga denda restitusi kepada korban.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Hari ini, Selasa (6/6/2023), terpidana JEP telah menyerahkan denda restitusi sebesar Rp44.744.623 kepada korban berinisial SDS. Penyerahan restitusi digelar di Kantor Kejari Batu, diserahkan kepada korban dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kuasa Hukum JEP SMA SPI Kota Batu Tempuh Upaya Banding dalam Waktu Dekat

Seperti diketahui, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak-anak didiknya melakukan persetubuhan.

Akibatnya, JEP dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono, menjelaskan bahwa sebenarnya denda restitusi ini telah dibayarkan sejak pekan lalu. Namun, pihak Kejari baru menyerahkannya sekarang.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI

Menurut dia, pembayaran restitusi ini dilakukan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung pada 5 April 2023 lalu. Bahwa, terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap.

“Sebenarnya ada subsidairnya berupa penyitaan harta benda. Hanya saja terpidana menyanggupi membayar restitusi,” terang Yogi pada awak media, Selasa (6/6/2023).

Yogi menambahkan, besaran restitusi senilai Rp 44.744.623 itu didasarkan dari perhitungan yang telah direkomendasikan LPSK. Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.

“Pembayaran restitusi menindaklanjuti putusan kasasi. Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan,” paparnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniJulianto Eka PutraPN MalangSMA SPI

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pengukuhan 2 Guru Besar bidang Teknik Mesin dan Teknik Sipil Polinema.

Polinema Kukuhkan 2 Guru Besar Bidang Teknik Mesin dan Teknik Sipil

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.