Tugumalang.id – Sekian waktu berlalu, kasus pidana kejahatan seksual yang dilakukan terpidana Julianto Eka Putra (JEP), pemilik SMA SPI Kota Batu telah berujung vonis 8 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan PN Malang sebanyak 12 tahun penjara.
Meski begitu, tim JPU tetap mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, juga denda restitusi kepada korban.
Hari ini, Selasa (6/6/2023), terpidana JEP telah menyerahkan denda restitusi sebesar Rp44.744.623 kepada korban berinisial SDS. Penyerahan restitusi digelar di Kantor Kejari Batu, diserahkan kepada korban dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kuasa Hukum JEP SMA SPI Kota Batu Tempuh Upaya Banding dalam Waktu Dekat
Seperti diketahui, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak-anak didiknya melakukan persetubuhan.
Akibatnya, JEP dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono, menjelaskan bahwa sebenarnya denda restitusi ini telah dibayarkan sejak pekan lalu. Namun, pihak Kejari baru menyerahkannya sekarang.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI
Menurut dia, pembayaran restitusi ini dilakukan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung pada 5 April 2023 lalu. Bahwa, terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap.
“Sebenarnya ada subsidairnya berupa penyitaan harta benda. Hanya saja terpidana menyanggupi membayar restitusi,” terang Yogi pada awak media, Selasa (6/6/2023).
Yogi menambahkan, besaran restitusi senilai Rp 44.744.623 itu didasarkan dari perhitungan yang telah direkomendasikan LPSK. Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.
“Pembayaran restitusi menindaklanjuti putusan kasasi. Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan,” paparnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A