Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Jatim Tangkap Peretas Website Pemkab Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2023 11:41 am
in Hukum & Kriminal
peretas website

Tiga website milik Pemkab Malang yang diretas tersangka AR. Foto: tangkapan layar YouTube Bidhumas Polda Jatim

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka peretas tiga website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, Minggu (5/6/2023).

Tersangka berinisial AR (21) dan merupakan warga Lumajang. Ia diketahui meretas tiga website milik pemkab malang, yakni bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id. Selain itu, ia juga telah meretas sekitar 200 website baik milik pribadi maupun milik pemerintah.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman. Foto: tangkapan layar YouTube Bidhumas Polda Jatim.

Wadirkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman mengatakan bahwa peretasan ini diketahui setelah pihaknya melakukan patroli siber. Sehingga, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi model A, bukan laporan dari pemilik website.

“Kami menemukan bahwa website Pemkab malang ini diretas oleh seseorang. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan dan ditangkap pelaku berinisial AR ini di Lumajang,” ujar Arman.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengirimkan malware ke website-website tersebut dan menguasainya. Sementara motifnya adalah untuk keuntungan ekonomi dan prestise. Tersangka menjual website yang ia retas dengan harga US$ 1,5-2 per website.

“Motif lainnya ingin menunjukkan eksistensi diri di komunitas hacker,” imbuh Arman.

Saat meretas, tersangka meninggalkan ciri khas, yakni logo bergambar tikus dengan tulisan “Cukimay Cyber Team, Forgetten Team”. Gambar ini tercantum dalam tiga website milik Pemkab Malang yang berhasil ia retas.

Tersangka merupakan lulusan SMP yang belajar tentang peretasan secara otodidak melalui YouTube dan komunitas hacker. “Di internet, banyak yang sengaja memberikan ilmu untuk meretas,” kata Arman.

Kepada tersangka, diterapkan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: peretas websitePOlda Jatimwebsite diretasWebsite Pemkab Malang diretas

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
investasi di kabupaten malang

Audiensi dengan Pangdam V Brawijaya, Bupati Malang Pastikan Keamanan Investasi di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.