Selasa, September 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Sita Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang

Redaksi by Redaksi
April 16, 2023 11:18 am
in Hukum & Kriminal
Bangunan milik Wahyu Kenzo

Banner bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Bareskrim Polri kembali menyita aset bangunan milik Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading ATG. Kali ini, bangunan cagar budaya milik Wahyu Kenzo yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.81-83 Kota Malang telah disita Bareskrim Polri.

Di jendela bangunan itu terbentang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan itu sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Malang No.199/PENPID.B-SITA/2023/PN Mlg.

READ ALSO

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Di sisi jendela lainnya, juga tampak stiker merah bertuliskan Segel Polisi. Stiker itu juga menerangjan dasar penyegelan yakni Pasal 1 butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP. Kemudian juga berdasarkan Undang Unsang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tertulis pada stiker itu seperti yang dilihat pada Sabtu (15/4/2023).

“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” lanjut keterangan stiker segel itu.

Stiker itu juga menyantumkan bahwa yang menguasai atau pemilik bangunan itu bernama Dinar Wahyu SD yang merupakan nama asli Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyitaan dan penyegelan bangunan tersebut. Penyitaan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

“Itu disita oleh Bareskrim Polri. Terkait, dalam perkara TPPU,” ujarnya.

Diketahui, di sudut bangunan tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya bernama Commen Wealth yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 2016.

Selain itu, juga terdapat keterangan bahwa bangunan itu pernah digunakan sebagai Bank Commenwealth beraliran nieuwe bouwen. Gaya bangunan sesudah tahun 1920an adalah nieuwe bouwen yang merupakan penganut dari aliran international style.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Wahyu Kenzo

Related Posts

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Kayutangan heritage punya replika kereta api

Kayutangan Heritage Kota Malang Punya Replika Lokomotif Kereta Api

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PW Ansor Jatim Geram, Sebut Banyak Kadernya ‘Dipersekusi’ Menteri dari PAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.