Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2023 9:28 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Mulika, menyatakan bahwa pihaknya menuntuk terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso enam bulan penjara.

Dua terdakwa dianggap terbukti melakukan pembongkaran dan melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selama enam bulan,” ujar Sri Mulika.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (28/3/2023) dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro. Sementara kedua terdakwa dan JPU menghadiri sidang secara daring.

JPU juga meminta kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu. Ia juga menyebut bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola Stadion Kanjuruhan.

Barang bukti yang dikembalikan kepada Fernando di antaranya adalah dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, dua buah tabung gas oksigen, satu buah perlengkapan las, satu buah tampar warna biru, serta alat-alat lainnya.

Sementara barang bukti yang dikembalikan ke Dispora Kabupaten Malang adalah tumpukan paving blok yang telah dibongkar dan pagar tribun yang telah roboh.

Pada sidang ini, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan. Ahmad mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada kedua terdakwa. Ini dikarenakan keduanya adalah korban dari surat perintah kerja (SPK) palsu yang dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan PT ACA.

“Tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar,” kata Ahmad.

Ia kemudian mengatakan bahwa terdakwa telah membuat surat klarifkasi kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pembongkaran yang ia lakukan. “Terdakwa meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula,” imbuh Ahmad.

Pada akhir sidang, JPU mengatakan pihaknya tetap teguh pada tuntutan yang mereka bacakan. Kuasa hukum juga mengatakan dirinya teguh pada pledoi yang sudah disampaikan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (4/4/2023) mendatang dengan agenda replik-duplik.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPembongkar Stadion KanjuruhanstadionStadion Kanjuruhan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Universitas Brawijaya Malang menjadi universitas pilihan utama banyak calon mahasiswa. Pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun ajaran 2023-2024 saja, peminatnya sudah mencapai 39.842 pendaftar.

UB Malang Terima 5.830 Mahasiswa dari Jalur SNBP

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.