Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2023 9:28 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Mulika, menyatakan bahwa pihaknya menuntuk terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso enam bulan penjara.

Dua terdakwa dianggap terbukti melakukan pembongkaran dan melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selama enam bulan,” ujar Sri Mulika.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (28/3/2023) dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro. Sementara kedua terdakwa dan JPU menghadiri sidang secara daring.

JPU juga meminta kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu. Ia juga menyebut bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola Stadion Kanjuruhan.

Barang bukti yang dikembalikan kepada Fernando di antaranya adalah dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, dua buah tabung gas oksigen, satu buah perlengkapan las, satu buah tampar warna biru, serta alat-alat lainnya.

Sementara barang bukti yang dikembalikan ke Dispora Kabupaten Malang adalah tumpukan paving blok yang telah dibongkar dan pagar tribun yang telah roboh.

Pada sidang ini, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan. Ahmad mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada kedua terdakwa. Ini dikarenakan keduanya adalah korban dari surat perintah kerja (SPK) palsu yang dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan PT ACA.

“Tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar,” kata Ahmad.

Ia kemudian mengatakan bahwa terdakwa telah membuat surat klarifkasi kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pembongkaran yang ia lakukan. “Terdakwa meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula,” imbuh Ahmad.

Pada akhir sidang, JPU mengatakan pihaknya tetap teguh pada tuntutan yang mereka bacakan. Kuasa hukum juga mengatakan dirinya teguh pada pledoi yang sudah disampaikan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (4/4/2023) mendatang dengan agenda replik-duplik.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPembongkar Stadion KanjuruhanstadionStadion Kanjuruhan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Universitas Brawijaya Malang menjadi universitas pilihan utama banyak calon mahasiswa. Pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun ajaran 2023-2024 saja, peminatnya sudah mencapai 39.842 pendaftar.

UB Malang Terima 5.830 Mahasiswa dari Jalur SNBP

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.