Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Mulika, menyatakan bahwa pihaknya menuntuk terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso enam bulan penjara.
Dua terdakwa dianggap terbukti melakukan pembongkaran dan melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.
“Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selama enam bulan,” ujar Sri Mulika.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (28/3/2023) dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro. Sementara kedua terdakwa dan JPU menghadiri sidang secara daring.
JPU juga meminta kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu. Ia juga menyebut bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola Stadion Kanjuruhan.
Barang bukti yang dikembalikan kepada Fernando di antaranya adalah dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, dua buah tabung gas oksigen, satu buah perlengkapan las, satu buah tampar warna biru, serta alat-alat lainnya.
Sementara barang bukti yang dikembalikan ke Dispora Kabupaten Malang adalah tumpukan paving blok yang telah dibongkar dan pagar tribun yang telah roboh.
Pada sidang ini, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan. Ahmad mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada kedua terdakwa. Ini dikarenakan keduanya adalah korban dari surat perintah kerja (SPK) palsu yang dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan PT ACA.
“Tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar,” kata Ahmad.
Ia kemudian mengatakan bahwa terdakwa telah membuat surat klarifkasi kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pembongkaran yang ia lakukan. “Terdakwa meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula,” imbuh Ahmad.
Pada akhir sidang, JPU mengatakan pihaknya tetap teguh pada tuntutan yang mereka bacakan. Kuasa hukum juga mengatakan dirinya teguh pada pledoi yang sudah disampaikan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (4/4/2023) mendatang dengan agenda replik-duplik.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A