Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2023 9:28 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Mulika, menyatakan bahwa pihaknya menuntuk terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso enam bulan penjara.

Dua terdakwa dianggap terbukti melakukan pembongkaran dan melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selama enam bulan,” ujar Sri Mulika.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (28/3/2023) dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro. Sementara kedua terdakwa dan JPU menghadiri sidang secara daring.

JPU juga meminta kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu. Ia juga menyebut bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku pengelola Stadion Kanjuruhan.

Barang bukti yang dikembalikan kepada Fernando di antaranya adalah dua buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 kilogram, dua buah tabung gas oksigen, satu buah perlengkapan las, satu buah tampar warna biru, serta alat-alat lainnya.

Sementara barang bukti yang dikembalikan ke Dispora Kabupaten Malang adalah tumpukan paving blok yang telah dibongkar dan pagar tribun yang telah roboh.

Pada sidang ini, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan. Ahmad mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya pada kedua terdakwa. Ini dikarenakan keduanya adalah korban dari surat perintah kerja (SPK) palsu yang dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan PT ACA.

“Tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar,” kata Ahmad.

Ia kemudian mengatakan bahwa terdakwa telah membuat surat klarifkasi kepada Bupati Malang, Sanusi terkait pembongkaran yang ia lakukan. “Terdakwa meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula,” imbuh Ahmad.

Pada akhir sidang, JPU mengatakan pihaknya tetap teguh pada tuntutan yang mereka bacakan. Kuasa hukum juga mengatakan dirinya teguh pada pledoi yang sudah disampaikan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (4/4/2023) mendatang dengan agenda replik-duplik.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniPembongkar Stadion KanjuruhanstadionStadion Kanjuruhan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Universitas Brawijaya Malang menjadi universitas pilihan utama banyak calon mahasiswa. Pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun ajaran 2023-2024 saja, peminatnya sudah mencapai 39.842 pendaftar.

UB Malang Terima 5.830 Mahasiswa dari Jalur SNBP

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.