Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Majelis Guru Besar PTNBH Minta Syarat Gelar Profesor Kehormatan Diperketat

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2023 8:00 am
in Pendidikan
Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang.

Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) meminta pemerintah untuk memperketat syarat pemberian gelar profesor kehormatan. Utamanya pada kalangan non-akademik.

Usulan ini didasarkan pada fakta di lapangan, bahwa gelar ini banyak dipergunakan bukan untuk menjadi pendidik. Padahal jika merunut esensinya, gelar itu juga dinaungi konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

READ ALSO

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

“Masak, orang tidak pernah sekolah disuruh ngajar anak-anak S3. Seperti apa jadinya lulusannya? Padahal dalam gelar itu juga terkandung tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi itu tadi,” ungkap Ketua MDGB PTNBH Prof Harkristuti Harkrisnowo di Malang, kemarin.

Pergeseran itu menurut Prof Harkristuti tidak fair (adil, red) mengingat dalam proses mendapatkan gelar itu pada esensinya butuh perjuangan yang panjang. “Kami saja harus berdarah-darah, apalagi angkatan sekarang jauh lebih sulit persyaratannya. Butuh dedikasi yang tinggi,” timpalnya.

Pemberian gelar bergengsi ini memang mengalami pergeseran dari hari ke hari. Sejumlah pejabat publik yang pernah mendapat gelar profesor kehormatan itu di antaranya seperti Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Untuk mendapat gelar tersebut, kriterianya telah tertuang dalam Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berbeda dengan gelar Doktor Honoris Causa, kata Harkristuti yang memang tidak diwajibkan memiliki tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi. Justru gelar itu menjadi bentuk apresiasi terhadap kalangan non-akademik yang berkontribusi besar terhadap masyarakat.

Dikhawatirkan jika pergesaran budaya ini diteruskan maka bisa jadi gelar profesor kehormatan ini bisa diberikan kepada orang yang tidak menempuh pendidikan formal satu pun.

“Kami akui memang persyaratan mendapatkan gelar kehormatan ini sudah nggak ribet seperti dulu. Gelar ini implikasinya cukup penting bagi tanggung jawab Tri Dharma yang kami emban sebagai dosen,” ujar dia.

Sebab itu, pihak PTNBH sepakat untuk mengusulkan pada universitasnya masing-masing untuk berhati-hati dalam pemberian gelar tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga perlu memperketat persyaratannya lewat regulasi.

“Jika mereka (penerima gelar profesor kehormatan, red) tidak melakukan kewajiban Tri Dharma itu tadi, ya gelarnya bisa dicabut. Sebenarnya kan boleh-boleh saja, tapi kami minta untuk diperketat, diatur lagi,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Gelar Profesorguru besarMajelis Guru Besar PTNBHPTNBH

Related Posts

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional
Pendidikan

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

Sabtu, 18 Jul 2026
UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027
Pendidikan

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Jumat, 17 Jul 2026
Feb Ub
Pendidikan

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Jumat, 17 Jul 2026
Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia
Pendidikan

Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia

Jumat, 17 Jul 2026
Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 
Pendidikan

Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 

Jumat, 17 Jul 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.