Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Majelis Guru Besar PTNBH Minta Syarat Gelar Profesor Kehormatan Diperketat

Redaksi by Redaksi
4 hari Lalu
in Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang.

Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) meminta pemerintah untuk memperketat syarat pemberian gelar profesor kehormatan. Utamanya pada kalangan non-akademik.

Usulan ini didasarkan pada fakta di lapangan, bahwa gelar ini banyak dipergunakan bukan untuk menjadi pendidik. Padahal jika merunut esensinya, gelar itu juga dinaungi konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Masak, orang tidak pernah sekolah disuruh ngajar anak-anak S3. Seperti apa jadinya lulusannya? Padahal dalam gelar itu juga terkandung tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi itu tadi,” ungkap Ketua MDGB PTNBH Prof Harkristuti Harkrisnowo di Malang, kemarin.

Pergeseran itu menurut Prof Harkristuti tidak fair (adil, red) mengingat dalam proses mendapatkan gelar itu pada esensinya butuh perjuangan yang panjang. “Kami saja harus berdarah-darah, apalagi angkatan sekarang jauh lebih sulit persyaratannya. Butuh dedikasi yang tinggi,” timpalnya.

Pemberian gelar bergengsi ini memang mengalami pergeseran dari hari ke hari. Sejumlah pejabat publik yang pernah mendapat gelar profesor kehormatan itu di antaranya seperti Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Untuk mendapat gelar tersebut, kriterianya telah tertuang dalam Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berbeda dengan gelar Doktor Honoris Causa, kata Harkristuti yang memang tidak diwajibkan memiliki tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi. Justru gelar itu menjadi bentuk apresiasi terhadap kalangan non-akademik yang berkontribusi besar terhadap masyarakat.

Dikhawatirkan jika pergesaran budaya ini diteruskan maka bisa jadi gelar profesor kehormatan ini bisa diberikan kepada orang yang tidak menempuh pendidikan formal satu pun.

“Kami akui memang persyaratan mendapatkan gelar kehormatan ini sudah nggak ribet seperti dulu. Gelar ini implikasinya cukup penting bagi tanggung jawab Tri Dharma yang kami emban sebagai dosen,” ujar dia.

Sebab itu, pihak PTNBH sepakat untuk mengusulkan pada universitasnya masing-masing untuk berhati-hati dalam pemberian gelar tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga perlu memperketat persyaratannya lewat regulasi.

“Jika mereka (penerima gelar profesor kehormatan, red) tidak melakukan kewajiban Tri Dharma itu tadi, ya gelarnya bisa dicabut. Sebenarnya kan boleh-boleh saja, tapi kami minta untuk diperketat, diatur lagi,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Gelar Profesorguru besarMajelis Guru Besar PTNBHPTNBH
Previous Post

Rasakan Sensasi Buka Puasa Sembari Berlayar di Kapal Garden Hotel

Next Post

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

Next Post
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

BERITA POPULER

  • Pelanggaran utama warga Kota Batu terekam e-tle Tak pakai helm

    Total Pelanggaran yang Terekam Kamera e-TLE di Kota Batu Tembus 57.945 Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EO Barrat Entreprise Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Balekambang Malang Masih Sepi, Pengunjung Keluhkan Jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group