Selasa, Mei 13, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Majelis Guru Besar PTNBH Minta Syarat Gelar Profesor Kehormatan Diperketat

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2023 8:00 am
in Pendidikan
Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang.

Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) meminta pemerintah untuk memperketat syarat pemberian gelar profesor kehormatan. Utamanya pada kalangan non-akademik.

Usulan ini didasarkan pada fakta di lapangan, bahwa gelar ini banyak dipergunakan bukan untuk menjadi pendidik. Padahal jika merunut esensinya, gelar itu juga dinaungi konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

READ ALSO

Rekomendasi SMK Swasta Unggulan di Kota Malang, Simak Daftarnya!

Puncak Harlah ke-44 FKIP Unisma, Wujud Syukur, Solidaritas dan Semangat Berkarya

“Masak, orang tidak pernah sekolah disuruh ngajar anak-anak S3. Seperti apa jadinya lulusannya? Padahal dalam gelar itu juga terkandung tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi itu tadi,” ungkap Ketua MDGB PTNBH Prof Harkristuti Harkrisnowo di Malang, kemarin.

Pergeseran itu menurut Prof Harkristuti tidak fair (adil, red) mengingat dalam proses mendapatkan gelar itu pada esensinya butuh perjuangan yang panjang. “Kami saja harus berdarah-darah, apalagi angkatan sekarang jauh lebih sulit persyaratannya. Butuh dedikasi yang tinggi,” timpalnya.

Pemberian gelar bergengsi ini memang mengalami pergeseran dari hari ke hari. Sejumlah pejabat publik yang pernah mendapat gelar profesor kehormatan itu di antaranya seperti Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Untuk mendapat gelar tersebut, kriterianya telah tertuang dalam Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berbeda dengan gelar Doktor Honoris Causa, kata Harkristuti yang memang tidak diwajibkan memiliki tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi. Justru gelar itu menjadi bentuk apresiasi terhadap kalangan non-akademik yang berkontribusi besar terhadap masyarakat.

Dikhawatirkan jika pergesaran budaya ini diteruskan maka bisa jadi gelar profesor kehormatan ini bisa diberikan kepada orang yang tidak menempuh pendidikan formal satu pun.

“Kami akui memang persyaratan mendapatkan gelar kehormatan ini sudah nggak ribet seperti dulu. Gelar ini implikasinya cukup penting bagi tanggung jawab Tri Dharma yang kami emban sebagai dosen,” ujar dia.

Sebab itu, pihak PTNBH sepakat untuk mengusulkan pada universitasnya masing-masing untuk berhati-hati dalam pemberian gelar tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga perlu memperketat persyaratannya lewat regulasi.

“Jika mereka (penerima gelar profesor kehormatan, red) tidak melakukan kewajiban Tri Dharma itu tadi, ya gelarnya bisa dicabut. Sebenarnya kan boleh-boleh saja, tapi kami minta untuk diperketat, diatur lagi,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Gelar Profesorguru besarMajelis Guru Besar PTNBHPTNBH

Related Posts

SMK Swasta unggulan di Kota Malang
Pendidikan

Rekomendasi SMK Swasta Unggulan di Kota Malang, Simak Daftarnya!

Senin, 12 Mei 2025
FKIP Unisma menggelar puncak Harlah ke-44 sebagai wujud rasa syukur, solidaritas dan semangat berkarya. Foto: Dok.
Pendidikan

Puncak Harlah ke-44 FKIP Unisma, Wujud Syukur, Solidaritas dan Semangat Berkarya

Minggu, 11 Mei 2025
Suasana mahasiswa PPG Unisma hadirkan program RISE di SMPN 5 Malang. Foto: Dok.
Pendidikan

Mahasiswa PPG Unisma Hadirkan Pengembangan Riset dalam Bahasa Inggris

Minggu, 11 Mei 2025
Terima kunjungan Departemen Geografi UNY, Unikama siap berkolaborasi dan perkuat jejaring akademik./Foto: Dok. Unikama
Pendidikan

Perkuat Jejaring Pendidikan Geografi di Unikama, Terima Kunjungan Akademik UNY

Minggu, 11 Mei 2025
Semarak Dies Natalis ke-68 Unikama, Grand Final Pemilihan Duta Kampus 2025 berlangsung meriah. /Foto: Dok. Unikama
Pendidikan

Semarak Dies Natalis Unikama, Pemilihan Duta Kampus 2025 Berlangsung Meriah

Minggu, 11 Mei 2025
Suasana keceriaan anak-anak sekolah mengikuti kegiatan Bright English Day bareng mahasiswa PPG Unisma. Foto : Dok.
Pendidikan

Bright English Day di Sekolah, Cara Mahasiswa PPG Unisma Bumikan Bahasa Inggris Sejak Dini

Minggu, 11 Mei 2025
Next Post
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.