Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Majelis Guru Besar PTNBH Minta Syarat Gelar Profesor Kehormatan Diperketat

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2023 8:00 am
in Pendidikan
Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang.

Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, saat diwawancara terkait pergeseran pemberian gelar profesor kehormatan. Mereka meminta aturan syaratnya dikaji ulang. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) meminta pemerintah untuk memperketat syarat pemberian gelar profesor kehormatan. Utamanya pada kalangan non-akademik.

Usulan ini didasarkan pada fakta di lapangan, bahwa gelar ini banyak dipergunakan bukan untuk menjadi pendidik. Padahal jika merunut esensinya, gelar itu juga dinaungi konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

READ ALSO

ITN Malang Perluas Pemberdayaan Masyarakat Lewat Inovasi Teknologi

ITN Malang dan Pemkab Manggarai Timur Perkuat Kerja Sama Penanganan Permukiman Kumuh

“Masak, orang tidak pernah sekolah disuruh ngajar anak-anak S3. Seperti apa jadinya lulusannya? Padahal dalam gelar itu juga terkandung tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi itu tadi,” ungkap Ketua MDGB PTNBH Prof Harkristuti Harkrisnowo di Malang, kemarin.

Pergeseran itu menurut Prof Harkristuti tidak fair (adil, red) mengingat dalam proses mendapatkan gelar itu pada esensinya butuh perjuangan yang panjang. “Kami saja harus berdarah-darah, apalagi angkatan sekarang jauh lebih sulit persyaratannya. Butuh dedikasi yang tinggi,” timpalnya.

Pemberian gelar bergengsi ini memang mengalami pergeseran dari hari ke hari. Sejumlah pejabat publik yang pernah mendapat gelar profesor kehormatan itu di antaranya seperti Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Untuk mendapat gelar tersebut, kriterianya telah tertuang dalam Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berbeda dengan gelar Doktor Honoris Causa, kata Harkristuti yang memang tidak diwajibkan memiliki tanggung jawab Tri Dharma Perguruan Tinggi. Justru gelar itu menjadi bentuk apresiasi terhadap kalangan non-akademik yang berkontribusi besar terhadap masyarakat.

Dikhawatirkan jika pergesaran budaya ini diteruskan maka bisa jadi gelar profesor kehormatan ini bisa diberikan kepada orang yang tidak menempuh pendidikan formal satu pun.

“Kami akui memang persyaratan mendapatkan gelar kehormatan ini sudah nggak ribet seperti dulu. Gelar ini implikasinya cukup penting bagi tanggung jawab Tri Dharma yang kami emban sebagai dosen,” ujar dia.

Sebab itu, pihak PTNBH sepakat untuk mengusulkan pada universitasnya masing-masing untuk berhati-hati dalam pemberian gelar tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga perlu memperketat persyaratannya lewat regulasi.

“Jika mereka (penerima gelar profesor kehormatan, red) tidak melakukan kewajiban Tri Dharma itu tadi, ya gelarnya bisa dicabut. Sebenarnya kan boleh-boleh saja, tapi kami minta untuk diperketat, diatur lagi,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Gelar Profesorguru besarMajelis Guru Besar PTNBHPTNBH

Related Posts

ITN Malang Perluas Pemberdayaan Masyarakat Lewat Inovasi Teknologi
Advertorial

ITN Malang Perluas Pemberdayaan Masyarakat Lewat Inovasi Teknologi

Senin, 19 Okt 2026
ITN Malang dan Pemkab Manggarai Timur Perkuat Kerja Sama Penanganan Permukiman Kumuh
Advertorial

ITN Malang dan Pemkab Manggarai Timur Perkuat Kerja Sama Penanganan Permukiman Kumuh

Senin, 19 Okt 2026
FKIP Unisma Perkuat Kompetensi Digital Dosen melalui SPADA
Advertorial

FKIP Unisma Perkuat Kompetensi Digital Dosen melalui SPADA

Senin, 19 Okt 2026
9 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi THE WUR 2027, Ada dari Malang!
Pendidikan

9 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi THE WUR 2027, Ada dari Malang!

Senin, 19 Okt 2026
Rektor UIN Malang Tekankan Pentingnya Reskilling Hadapi Tantangan Zaman
Advertorial

Rektor UIN Malang Tekankan Pentingnya Reskilling Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 18 Okt 2026
Insentif Guru Swasta dan MI Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1 Juta pada 2027?
Pendidikan

Insentif Guru Swasta dan MI Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1 Juta pada 2027?

Sabtu, 17 Okt 2026
Next Post
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.