Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif Dendam, Pria di Dampit Jambret Mantan Kekasihnya

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2023 7:47 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka M usai diamankan oleh petugas.

Tersangka M usai diamankan oleh petugas. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pria di Dampit, Kabupaten Malang, berinisial M (47) diamankan polisi karena menjambret mantan kekasihnya, SR (46). Penangkapan M dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dampit bersama Unit Opsnal III Satreskrim Polres Malang, Minggu (5/3/2023).

Baik tersangka maupun korban merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Tempat kejadian perkara (TKP) juga berada di desa tersebut.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan peristiwa penjambretan sendiri terjadi pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 20.00. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor dan melewati jalan yang sepi.

“Korban dicegat dan dihentikan oleh tersangka. Selanjutnya korban didorong jatuh dari sepeda motornya. Lalu tersangka merebut tas pinggang milik korban dan kabur ke area kebun tebu,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Isi tas pinggang berwarna merah milik korban tersebut di antaranya adalah satu buah handphone, uang tunai Rp 1,1 juta, dan dua buah e-KTP. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,4 juta. Dua hari setelahnya, yaitu pada Kamis (8/12/2023), korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dampit.

Menurut Taufik, tersangka sudah mengetahui kebiasaan SR melewati jalan tersebut setiap malam karena keduanya sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan kekasih. “Tersangka diduga menyimpan sakit hati terhadap korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara menjambret korban,” kata Taufik.

Saat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, petugas mendapat informasi bahwa handphone milik korban berada di tangan SB (24). Saat diamankan oleh petugas, SB mengatakan bahwa handphone tersebut adalah milik kakaknya, SS (26).

“Menurut SB, handphone tersebut ditinggal di rumah karena SS sedang menjenguk orang sakit di RS Bokor Turen,” kata Taufik.

Petugas kemudian mengamankan SS di RS Bokor Turen. Namun, SS mengatakan bahwa handphone tersebut ia beli dari pamannya, yaitu tersangka M dengan harga Rp 500 ribu.

“Setelah itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap M. Dari keterangannya, ia mengakui semua perbuatannya,” pungkas Taufik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkinijambretJambret Mantankabupaten malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Petugas BPBD Kota Batu saat mengevakuasi material pohon tumbang setinggi 15 meter di Jalan Dewi Sartika Atas Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, Selasa (7/3/2023) malam.

Pohon Setinggi 15 Meter depan Doremi Karaoke Kota Batu Tumbang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.