Tugumalang.id – Seorang pria di Dampit, Kabupaten Malang, berinisial M (47) diamankan polisi karena menjambret mantan kekasihnya, SR (46). Penangkapan M dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dampit bersama Unit Opsnal III Satreskrim Polres Malang, Minggu (5/3/2023).
Baik tersangka maupun korban merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Tempat kejadian perkara (TKP) juga berada di desa tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan peristiwa penjambretan sendiri terjadi pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 20.00. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor dan melewati jalan yang sepi.
“Korban dicegat dan dihentikan oleh tersangka. Selanjutnya korban didorong jatuh dari sepeda motornya. Lalu tersangka merebut tas pinggang milik korban dan kabur ke area kebun tebu,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Isi tas pinggang berwarna merah milik korban tersebut di antaranya adalah satu buah handphone, uang tunai Rp 1,1 juta, dan dua buah e-KTP. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,4 juta. Dua hari setelahnya, yaitu pada Kamis (8/12/2023), korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dampit.
Menurut Taufik, tersangka sudah mengetahui kebiasaan SR melewati jalan tersebut setiap malam karena keduanya sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan kekasih. “Tersangka diduga menyimpan sakit hati terhadap korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara menjambret korban,” kata Taufik.
Saat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, petugas mendapat informasi bahwa handphone milik korban berada di tangan SB (24). Saat diamankan oleh petugas, SB mengatakan bahwa handphone tersebut adalah milik kakaknya, SS (26).
“Menurut SB, handphone tersebut ditinggal di rumah karena SS sedang menjenguk orang sakit di RS Bokor Turen,” kata Taufik.
Petugas kemudian mengamankan SS di RS Bokor Turen. Namun, SS mengatakan bahwa handphone tersebut ia beli dari pamannya, yaitu tersangka M dengan harga Rp 500 ribu.
“Setelah itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap M. Dari keterangannya, ia mengakui semua perbuatannya,” pungkas Taufik.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A