Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Singosari Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2023 10:19 am
in Hukum & Kriminal
guru ngaji jadi tersangka diduga cabuli santrinya

Tersangka MN saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan guru ngaji berinisial MN (55) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih berusia 9-10 tahun di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27/2/2023).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (28/2/2023).

Menurut Taufik, penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” kata Taufik.

Kepada penyidik, MN mengakui semua perbuatan yang dituduhkan terhadapnya. Ia mengaku menyuruh korban membersihkan TPQ, lalu korban diminta berbaring di atas karpet dan diraba-raba. Setelah melakukam hal tersebut, MN memberi korban uang Rp 10 ribu agar tidak mengadu kepada orang tua mereka.

Perbuatab tersebut ia lakukan beberapa kali kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Salah satu korban mengalami pelecehan pada akhir 2021 hingga Januari 2022. Korban lainnya mengalami pelecehan pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal  82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: cabuli santriguru ngajiHeadlineKecamatan SingosariPelecehanPolres Malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
bintang kpop

KPop Update: Deretan Idol KPop Ini Resmi Comeback Maret 2023, dari Member BTS, EXO, hingga TWICE!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.