Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Pemerkosaan di Kalipare Kabupaten Malang Tolak Berdamai

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2023 8:42 am
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus dugaan pemerkosaan di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur sempat melalui proses mediasi atau diversi karena keempat tersangka masih di bawah umur. Namun, pihak korban dan keluarganya menolak berdamai.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, melalui Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa. “Dari korban dan keluarganya menolak untuk damai, karena korban merasa telah dirugikan,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mediasi ini dilakukan pada Selasa (24/1/2023) lalu dan merupakan prosedur yang harus dilakukan apabila tersangka masih di bawah umur. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di dalam kasus ini, penetapan empat orang tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada saksi dan pemenuhan alat bukti. Choirul juga menyebut pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni korban, satu orang saudara korban, dan tiga orang teman korban.

“Keempatnya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi,” imbuh Choirul.

Keempat ABH tersebut adalah RI, IN, FA, dan MA. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Keempat ABH ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap VA (16), warga Kecamatan Sumberpucung, sebanyak dua kali di lapangan golf Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023 lalu.

Pemerkosaan pertama dilakukan oleh RI dan IN. Kejadian itu direkam oleh IN dan rekamannya diberikan kepada FA dan M.

Setelah melihat rekaman tersebut, FA dan M melakukan kejahatan serupa dengan RI dan IN. Mereka bahkan mengancam akan menyebar rekaman video tersebut. Karena merasa terancam, VA menuruti kemauan FA dan M.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang pada 19 Januari 2023.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkalipareKorban PemerkosaanPemerkosaanPencabulan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Tim evakuasi pendaratan darurat helikopter yang ditumpangi rombongan Kapolda Jambi.

Kronologi Jatuhnya Helikopter Kapolda Jambi di Bukit Tamiai Kerinci, Semua Kru Selamat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.