Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Kayu Sengon, 2 Penebang Pohon Ilegal Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 15, 2023 8:30 pm
in Hukum & Kriminal
curi kayu sengon

Kedua tersangka penebangan kayu sengon. Foto: Polsek Sumbermanjing Wetan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua pria asal Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan polisi lantaran menebang pohon tanpa izin di kawasan Resor Pemangku Hutan (RPH) Gedog Wetan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing Wetan.

Dua orang berinisial SA (44) dan R (49) tersebut ditangkap di Desa Druju pada Selasa (14/2/2023).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto mengatakan penangkapan ini bermula dari temuan petugas patroli di kawasan hutan petak 23 A RPH Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing Wetan pada Senin (12/9/2022). Mereka menemukan bekas tunggak kayu sengon dengan keliling 166 cm dan 162 cm. Akibatnya, RPH Gedog Wetan mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 juta.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ditemukan pick up yang membawa 21 potong kayu sengon di wilayah Kecamatan Turen,” kata Heri, Rabu (15/2/2023).

Pick up dengan nopol N 8697 EJ tersebut dikendarai oleh Suparmin. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan kayu-kayu tersebut dari SA dan R. Polisi pun mengamankan 21 potong kayu beserta mobil tersebut sebagai barang bukti.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil ditangkap. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan guna melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Heri.

Akibat perbuatan mereka, SA dan R dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Reporter: Aisyah
editor: jatmiko

Tags: Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing Wetancuri kayu sengonKecamatan Sumbermanjing WetanKecamatan TurenPemangku Hutan (RPH) Gedog Wetanpohon sengonPolsek Sumbermanjing Wetan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
toxic people

Menghindari Toxic People, Lakukan 5 Tips Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.