MALANG, Tugumalang.id – Dua pria asal Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan polisi lantaran menebang pohon tanpa izin di kawasan Resor Pemangku Hutan (RPH) Gedog Wetan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing Wetan.
Dua orang berinisial SA (44) dan R (49) tersebut ditangkap di Desa Druju pada Selasa (14/2/2023).
Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto mengatakan penangkapan ini bermula dari temuan petugas patroli di kawasan hutan petak 23 A RPH Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing Wetan pada Senin (12/9/2022). Mereka menemukan bekas tunggak kayu sengon dengan keliling 166 cm dan 162 cm. Akibatnya, RPH Gedog Wetan mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 juta.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ditemukan pick up yang membawa 21 potong kayu sengon di wilayah Kecamatan Turen,” kata Heri, Rabu (15/2/2023).
Pick up dengan nopol N 8697 EJ tersebut dikendarai oleh Suparmin. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan kayu-kayu tersebut dari SA dan R. Polisi pun mengamankan 21 potong kayu beserta mobil tersebut sebagai barang bukti.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil ditangkap. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan guna melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Heri.
Akibat perbuatan mereka, SA dan R dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Reporter: Aisyah
editor: jatmiko