Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Pinjaman yang Buron 8 Bulan

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2022 7:18 pm
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan.

Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap HS (29), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan tersangka penggelapan motor pinjaman yang telah buron selama delapan bulan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (26/12/2022) sekitar pukul 23.00.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

“Unit reskrim Polsek Kromengan bersama dengan kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Sidoarjo,” ucap Taufik, Selasa (27/12/2022).

HS ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Januari 2022 lalu. Pada saat itu, HS menjual sepeda motor korban tanpa izin melalui media sosial. Merasa menjadi korban penggelapan, Eko melaporkaan kejadian ini ke polisi pada April 2022.

Korban dan tersangka telah saling mengenal. Oleh karenanya, korban mengizinkan tersangka meminjam sepeda motornya tanpa mengetahui niat tersangka yang sebenarnya.

“Tersangka mendatangi rumah korban lalu meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” jelas Taufik.

Namun setelah meminjam sepeda motor, tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kromengan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya.

“Usia menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan, namun mengalami kendala karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat,” terang Taufik.

Setelah ditangkap, HS mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di media sosial dengan harga Rp 2,5 juta.

“Sepeda motor tersebut ia jual beberapa hari setelah meminjam dari korban,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Info Kriminal Kabupaten Malangkabupaten malangPenggelapan MotorPolres Malang

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji Sebut Lanjutan Musorkot KONI Kota Malang Tidak Akan Sah: Selesaikan Dulu LPJ Dana Hibah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.