Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Pinjaman yang Buron 8 Bulan

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2022 7:18 pm
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan.

Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap HS (29), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan tersangka penggelapan motor pinjaman yang telah buron selama delapan bulan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (26/12/2022) sekitar pukul 23.00.

READ ALSO

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

“Unit reskrim Polsek Kromengan bersama dengan kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Sidoarjo,” ucap Taufik, Selasa (27/12/2022).

HS ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Januari 2022 lalu. Pada saat itu, HS menjual sepeda motor korban tanpa izin melalui media sosial. Merasa menjadi korban penggelapan, Eko melaporkaan kejadian ini ke polisi pada April 2022.

Korban dan tersangka telah saling mengenal. Oleh karenanya, korban mengizinkan tersangka meminjam sepeda motornya tanpa mengetahui niat tersangka yang sebenarnya.

“Tersangka mendatangi rumah korban lalu meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” jelas Taufik.

Namun setelah meminjam sepeda motor, tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kromengan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya.

“Usia menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan, namun mengalami kendala karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat,” terang Taufik.

Setelah ditangkap, HS mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di media sosial dengan harga Rp 2,5 juta.

“Sepeda motor tersebut ia jual beberapa hari setelah meminjam dari korban,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Info Kriminal Kabupaten Malangkabupaten malangPenggelapan MotorPolres Malang

Related Posts

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji Sebut Lanjutan Musorkot KONI Kota Malang Tidak Akan Sah: Selesaikan Dulu LPJ Dana Hibah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.