Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Pinjaman yang Buron 8 Bulan

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2022 7:18 pm
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan.

Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap HS (29), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan tersangka penggelapan motor pinjaman yang telah buron selama delapan bulan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (26/12/2022) sekitar pukul 23.00.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Unit reskrim Polsek Kromengan bersama dengan kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Sidoarjo,” ucap Taufik, Selasa (27/12/2022).

HS ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Januari 2022 lalu. Pada saat itu, HS menjual sepeda motor korban tanpa izin melalui media sosial. Merasa menjadi korban penggelapan, Eko melaporkaan kejadian ini ke polisi pada April 2022.

Korban dan tersangka telah saling mengenal. Oleh karenanya, korban mengizinkan tersangka meminjam sepeda motornya tanpa mengetahui niat tersangka yang sebenarnya.

“Tersangka mendatangi rumah korban lalu meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” jelas Taufik.

Namun setelah meminjam sepeda motor, tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kromengan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya.

“Usia menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan, namun mengalami kendala karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat,” terang Taufik.

Setelah ditangkap, HS mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di media sosial dengan harga Rp 2,5 juta.

“Sepeda motor tersebut ia jual beberapa hari setelah meminjam dari korban,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Info Kriminal Kabupaten Malangkabupaten malangPenggelapan MotorPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji Sebut Lanjutan Musorkot KONI Kota Malang Tidak Akan Sah: Selesaikan Dulu LPJ Dana Hibah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.