Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Pinjaman yang Buron 8 Bulan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 27 Des 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan.

Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan. Foto/dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap HS (29), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan tersangka penggelapan motor pinjaman yang telah buron selama delapan bulan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (26/12/2022) sekitar pukul 23.00.

“Unit reskrim Polsek Kromengan bersama dengan kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Sidoarjo,” ucap Taufik, Selasa (27/12/2022).

HS ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Eko Sugeng (63), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Januari 2022 lalu. Pada saat itu, HS menjual sepeda motor korban tanpa izin melalui media sosial. Merasa menjadi korban penggelapan, Eko melaporkaan kejadian ini ke polisi pada April 2022.

Korban dan tersangka telah saling mengenal. Oleh karenanya, korban mengizinkan tersangka meminjam sepeda motornya tanpa mengetahui niat tersangka yang sebenarnya.

“Tersangka mendatangi rumah korban lalu meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” jelas Taufik.

Namun setelah meminjam sepeda motor, tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kromengan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya.

“Usia menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan, namun mengalami kendala karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat,” terang Taufik.

Setelah ditangkap, HS mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di media sosial dengan harga Rp 2,5 juta.

“Sepeda motor tersebut ia jual beberapa hari setelah meminjam dari korban,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Info Kriminal Kabupaten Malangkabupaten malangPenggelapan MotorPolres Malang
Previous Post

Antusiasme Masyarakat Manfaatkan Layanan One Stop Service di MPP Kota Malang

Next Post

Sutiaji Sebut Lanjutan Musorkot KONI Kota Malang Tidak Akan Sah: Selesaikan Dulu LPJ Dana Hibah

Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji Sebut Lanjutan Musorkot KONI Kota Malang Tidak Akan Sah: Selesaikan Dulu LPJ Dana Hibah

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group