Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial LH (26) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil koplo. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 913 butir pil koplo.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis pil koplo.
“Anggota unit reskrim Polsek Lawang melakukan penyelidikan usai mendapat informasi tersebut,” ujar Taufik, Jumat (9/12/2022).
Di tengah penyelidikan, petugas menemukan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Petugas kemudian menggeledah baju IH dan menemukan enam butir pil koplo.
“Kepada petugas, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH,” imbuh Taufik.
Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan LH di rumahnya yang berada di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
LH (26) sendiri diketahui merupakan warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang.
Saat diinterogasi, LH mengaku bahwa ia memang telah menjual pil koplo kepada IH. Petugas pun menggeledah rumah LH dan menemukam barang bukti berupa 913 butir pil koplo yang disimpan di botol plastik.
“LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya, dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” kata Taufik.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dari mana LH bisa mendapatkan pil koplo dalam jumlah besar tersebut. “Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jaringan pemasok diatasnya,” ujar Taufik.
LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A