Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2021 10:58 am
in Berita
Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang - Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG –  Kota Malang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, mulai hari ini, Senin (11/01/2021). Pembatasan tersebut resmi berlaku hingga dua minggu kedepan, tepatnya 25 Januari 2021.

Berdasarkan pantauan tugumalang.id, hari pertama penerapan PPKM ini, aktivitas di sejumlah perkantoran nampak berkurang dari biasanya. Demikian pula arus lalu lintas di Kota Malang terpantau lengang.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan poin penting dalam penerapan PPKM ini tak lain untuk mengeluarkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab, bukan lagi 3M, melainkan 5M.

“Apa yang terpenting sesungguhnya mengeluarkan kedisiplinan masyarakat kalau sekarang kan bukan 3M tapi 5M. Makai masker. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Menjaga jarak. Menghindari kerumunan. Serta, membatasi mobilitas. Jadi kita batasi mobilitas, kalau ndak perlu ya jangan keluar,” ujarnya.

Secara teknis pelaksanaan PPKM Kota Malang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Serta dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Malang. Antara lain, sebagai berikut :

Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan

Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol keschatan.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan. Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Jam operasional pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan

Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebcsar 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan.

“Kalau pukul 8 (malam) ya katakanlah last ordernya pukul 7, yang saya lihat pukul 8 harus sudah mati semua lampunya. Baik di mall, di resto, rumah makan, harapan kami 14 hari ini tertib bener nanti bisa kita unduh hasilnya,” tandasnya.

Diketahui, pemberlakukan jam malam di Kota Malang menyesuaikan dengan kearifan lokal. Jika melanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dimana, salah satu isi Perda tersebut ialah menutup hingga mencabut ijin operasional pelaku usaha.

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah - Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.