Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2021 10:58 am
in Berita
Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang - Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG –  Kota Malang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, mulai hari ini, Senin (11/01/2021). Pembatasan tersebut resmi berlaku hingga dua minggu kedepan, tepatnya 25 Januari 2021.

Berdasarkan pantauan tugumalang.id, hari pertama penerapan PPKM ini, aktivitas di sejumlah perkantoran nampak berkurang dari biasanya. Demikian pula arus lalu lintas di Kota Malang terpantau lengang.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan poin penting dalam penerapan PPKM ini tak lain untuk mengeluarkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab, bukan lagi 3M, melainkan 5M.

“Apa yang terpenting sesungguhnya mengeluarkan kedisiplinan masyarakat kalau sekarang kan bukan 3M tapi 5M. Makai masker. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Menjaga jarak. Menghindari kerumunan. Serta, membatasi mobilitas. Jadi kita batasi mobilitas, kalau ndak perlu ya jangan keluar,” ujarnya.

Secara teknis pelaksanaan PPKM Kota Malang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Serta dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Malang. Antara lain, sebagai berikut :

Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan

Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol keschatan.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan. Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Jam operasional pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan

Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebcsar 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan.

“Kalau pukul 8 (malam) ya katakanlah last ordernya pukul 7, yang saya lihat pukul 8 harus sudah mati semua lampunya. Baik di mall, di resto, rumah makan, harapan kami 14 hari ini tertib bener nanti bisa kita unduh hasilnya,” tandasnya.

Diketahui, pemberlakukan jam malam di Kota Malang menyesuaikan dengan kearifan lokal. Jika melanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dimana, salah satu isi Perda tersebut ialah menutup hingga mencabut ijin operasional pelaku usaha.

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah - Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.