Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Penjaga Kos yang Diduga Gelapkan Uang Sewa

Redaksi by Redaksi
September 26, 2022 11:36 pm
in Hukum & Kriminal, Uncategorized
Pelaku Penggelapan uang sewa kos ditangkap polisi

Terduga pelaku penggelapan, MF (27) setelah diamankan di Polsek Dau dan barang buktinya. Foto: dok. Polsek Dau

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang sewa kos. Ia diduga tidak memberi tahu pemilik kos, bahwa ada penghuni menempati rumah tersebut dan mengambil semua uang yang dibayar penghuni. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Merasa dirugikan, NCM (65), pemilik rumah yang berada di perumahan Bukit Cemara Tujuh, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut melaporkan MF ke Polsek Dau.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Kapolsek Dau Kompol Triwik mengatakan NCM mengunjungi rumah miliknya pada Sabtu (24/9/2022) petang dan mendapati banyak kendaraan yang terparkir di sana.

“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos tidak memberitahunya jika ada penghuni yang menempati bangunannya tersebut,” ucap Triwik saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Pada Minggu (25/9/2022) dini hari, MF langsung diamankan oleh pihak kepolisian di rumah kos tersebut beserta barang bukti berupa satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan 132 pot tanaman.

Diketahui MF merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sebelum melapor, korban sempat menanyai terduga pelaku namun tidak mendapat pengakuan. Korban pun bertanya langsung kepada penghuni kos terkait uang sewa mereka.

“Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF, namun MF tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku mengaku kepada penghuni kos bahwa ia adalah anak dari pemilik kos.

“Ia mengaku jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola. Lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terduga,” imbuh Triwik.

Kepada polisi, MF mengaku uang yang ia terima dari penghuni kos memang tidak ia setorkan pada korban. Uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Dau. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: judi onlinepenggelapanPolsek Dausewa kosuang sewa kos

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Senin, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Sabtu, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Sabtu, 4 Jul 2026
Next Post
Dekan FEB Unisma Lepas mahasiswa outbound dan inbound

Dekan FEB Unisma Lepas 102 Mahasiswa Inbound dan Oubound

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.