Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Tergugat Panitia Pilkades Pesanggrahan Jalani Sidang Perdana

Redaksi by Redaksi
September 1, 2022 4:47 pm
in Politik
pilkades

Tergugat panitia Pilkades Pesanggrahan menjalani sidang gugatan perdana di PTUN Surabaya, pada Selasa (30/8/2022) lalu. Ini adalah buntut dari protes empat calon kades yang menilai panitia tidak transparan dalam proses penjaringan nama cakades. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Buntut dari ketidakpuasan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Batu 2022 di Desa Pesanggrahan Kota Batu membuat panitia Pilkades dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh empat calon kades yang gagal nyalon. Saat ini, prosesnya sudah memasuki sidang perdana di PTUN Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan bahwa sidang perdana perkara sengketa Pilkades Pesanggrahan ini berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin. Dalam sengketa ini, yang disengketakan adalah hasil penjaringan calon kades sesuai nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Dia menjelaskan, pelaporan ini karena pelapor merasa tidak puas dengan kinerja panitia Pilkades Pesanggrahan yang dinilai tidak transparan. Keempat penggugat itu adalah Anom Suyanto, Rudiyanto, Muhammad Rofi’i, dan Aris Dwi Yanto.

Mereka menuntut Pilkades Pesanggrahan ditunda dan harus dilakukan pemilihan ulang Calon Kades dari tahap awal. Panitia dituntut menyeleksi ulang dengan menghitung total bobot nilai kesembilan calon kades dengan seksama.

Dalam perkara ini, Jaksa Pengadilan Negara Kejari Kota Batu menjadi kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Panitia Pilkades Pesanggrahan. Terdiri dari Muhammad Bayanullah SH MH MKn, Indria Qori Safitri SH, Devy Prahabestari SH MHum, dan Hidayah SH MKn.

Dalam persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim PTUN yang terdiri Ceckly Jembly Kereh, Firman, dan Ikawati Utami. Namun, majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi gugatan yang dinilai kurang jelas sehingga dapat memenuhi ketentuan sesuai pasal 63 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Dalam pasal itu dikatakan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,” jelas Edi.

Begitu juga dari pihak tergugat, majelis hakim juga meminta untuk melengkapi data dan dokumen. Perbaikan ini diberi jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga proses sidang bisa segera dilaksanakan.

Sebelumnya, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sekaligus panitia Pilkades tingkat Kota Batu, Aditya Prasaja, bahwa penilaian bakal calon kades mempertimbangkan tiga aspek yakni pengalaman di bidang pemerintahan, jenjang pendidikan, dan usia.

Selain itu, kata dia, pembatasan lima kandidat calon kades juga sudah sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.

Tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Totalnya ada 20 calon kades yang berkompetisi pada ajang pilkades serentak yang digelar di lima desa itu.

”Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum kami persilahkan. Yang jelas dalam penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bakal calon kades,” jelasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batupilkades pesanggrahan

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
permodalan nasional madani

Permodalan Nasional Madani Gelar Pelatihan untuk Nasabah di Balai Desa Poncokusumo

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.