Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Tergugat Panitia Pilkades Pesanggrahan Jalani Sidang Perdana

Redaksi by Redaksi
September 1, 2022 4:47 pm
in Politik
pilkades

Tergugat panitia Pilkades Pesanggrahan menjalani sidang gugatan perdana di PTUN Surabaya, pada Selasa (30/8/2022) lalu. Ini adalah buntut dari protes empat calon kades yang menilai panitia tidak transparan dalam proses penjaringan nama cakades. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Buntut dari ketidakpuasan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Batu 2022 di Desa Pesanggrahan Kota Batu membuat panitia Pilkades dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh empat calon kades yang gagal nyalon. Saat ini, prosesnya sudah memasuki sidang perdana di PTUN Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan bahwa sidang perdana perkara sengketa Pilkades Pesanggrahan ini berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin. Dalam sengketa ini, yang disengketakan adalah hasil penjaringan calon kades sesuai nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022.

READ ALSO

Usai Dilantik, DPC PKB Kota Malang Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Dia menjelaskan, pelaporan ini karena pelapor merasa tidak puas dengan kinerja panitia Pilkades Pesanggrahan yang dinilai tidak transparan. Keempat penggugat itu adalah Anom Suyanto, Rudiyanto, Muhammad Rofi’i, dan Aris Dwi Yanto.

Mereka menuntut Pilkades Pesanggrahan ditunda dan harus dilakukan pemilihan ulang Calon Kades dari tahap awal. Panitia dituntut menyeleksi ulang dengan menghitung total bobot nilai kesembilan calon kades dengan seksama.

Dalam perkara ini, Jaksa Pengadilan Negara Kejari Kota Batu menjadi kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Panitia Pilkades Pesanggrahan. Terdiri dari Muhammad Bayanullah SH MH MKn, Indria Qori Safitri SH, Devy Prahabestari SH MHum, dan Hidayah SH MKn.

Dalam persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim PTUN yang terdiri Ceckly Jembly Kereh, Firman, dan Ikawati Utami. Namun, majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi gugatan yang dinilai kurang jelas sehingga dapat memenuhi ketentuan sesuai pasal 63 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Dalam pasal itu dikatakan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,” jelas Edi.

Begitu juga dari pihak tergugat, majelis hakim juga meminta untuk melengkapi data dan dokumen. Perbaikan ini diberi jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga proses sidang bisa segera dilaksanakan.

Sebelumnya, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sekaligus panitia Pilkades tingkat Kota Batu, Aditya Prasaja, bahwa penilaian bakal calon kades mempertimbangkan tiga aspek yakni pengalaman di bidang pemerintahan, jenjang pendidikan, dan usia.

Selain itu, kata dia, pembatasan lima kandidat calon kades juga sudah sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.

Tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Totalnya ada 20 calon kades yang berkompetisi pada ajang pilkades serentak yang digelar di lima desa itu.

”Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum kami persilahkan. Yang jelas dalam penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bakal calon kades,” jelasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batupilkades pesanggrahan

Related Posts

Usai Dilantik, DPC PKB Kota Malang Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Politik

Usai Dilantik, DPC PKB Kota Malang Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026
Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
permodalan nasional madani

Permodalan Nasional Madani Gelar Pelatihan untuk Nasabah di Balai Desa Poncokusumo

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.