Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pencuri Motor Murahan yang Viral di Kota Batu Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2022 5:25 pm
in Hukum & Kriminal
kejari batu lepaskan pencuri motor bekas

Kepala Kejari Batu Agus Rujito saat menuntaskan upaya perdamaian kasus pidana curanmor dengan asas restorative justice bersama terdakwa dan korban, Selasa (30/8/2022). Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id  – Kejaksaan Negeri Kota Batu memutuskan untuk membebaskan seorang pencuri sepeda motor yang terlilit hutang karena judi. Namun belakangan diketahui, pria itu mencuri untuk menebus motor ibunya yang pernah digadaikan.

Dia adalah M. Farid, pria yang viral di media sosial karena tertangkap kamera CCTV mencuri motor murahan jenis Yamaha Vega R di depan pabrik furnitur Jalan Hasanudin, Junrejo pada 22 Juni 2022 lalu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito menuturkan jika pelaku terpaksa mencuri motor tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan.

“Saat itu, kunci kontak motor masih menempel pada sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi. Tapi belum dijual, dia sudah ketahuan polisi dan akhirnya diamankan,” terang Agus, Selasa (30/8/2022).

Pasca diamankan, upaya perdamaian oleh pelaku terus ditempuh kepada pemilik motor. Sehingga, dalam hal ini Kejari ikut membantu melakukan upaya restorative justice untuk kedua kalinya.

Agus menambahkan, alasan penghentian tuntutan ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

”Kami juga mengantisipasi stigma negatif yang akan dikhawatirkan muncul. Saya pesan kepada yang bersangkutan agar berkelakuan baik dimanapun berada. Kalau sampai mengulangi, maka akan kami batalkan surat ketetapannya pembebasannya,” tegas Agus.

Penyelesaian kasus pidana dengan asas restorative justice oleh Kejari Kota Batu ini terbilang sudah kedua kalinya. Penuntasan kasus curanmor tersebut dilaksanakan di Pondok Seduluran di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Dalam penuntasan ini, terdakwa pelaku bertemu langsung dengan korban. Disitu juga sekaligus dibacakan surat ketetapan penghentian tuntutan. ”Korban juga sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kejari batupencuri motorRestorative justice

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
BANTuan rombong

Pemkot Batu Bagi-Bagi Rombong Usaha Makanan ke Warga PKH

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.