Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

Hak Jawab Bratapos.com Terkait Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2022 5:37 pm
in Pilihan Redaksi
hak jawab

Terduga pelaku pemerasan, EY (48), setelah diamankan Polres Malang. Foto: dok Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang oknum wartawan berinisial EY (48) diduga melakukan pemerasan kepada pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Oknum tersebut telah ditangkap oleh Polres Malang saat hendak mengambil uang hasil pemerasan, pada Senin (15/8/2022).

Berita tersebut dimuat di tugumalang.id dengan judul “Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon” yang tayang pada Kamis (18/8/2022).

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Di dalam berita tersebut, disebutkan bahwa oknum tersebut merupakan wartawan dari media online Bratapos.com.

Berikut adalah hak jawab dari pihak Bratapos.com yang diterima pada Jumat (19/8/2022):

Perkenankan kami Zaibi Susanto SH MH sebagai Pimpinan Redaksi Media Online Bratapos.com dengan ini menyampaikan Permohonan Hak Jawab dan Koreksi atas pemberitaan yang telah dimuat pada media online Tugumalang.id tertanggal 18 Agustus 2022 dengan judul berita “Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon” (link berita https://tugumalang.id/oknum-wartawan-diduga-lakukan-pemerasan-pada-sdn-3-gondanglegi-kulon/) yang telah merugikan media online Bratapos.com sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan hak jawab dan koreksi sebagai berikut:

1. Bahwa atas pemberitaan media online Tugumalang.id tertanggal 18 Agustus 2022 dengan judul berita “Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon” (link berita https://tugumalang.id/oknum-wartawan-diduga-lakukan-pemerasan-pada-sdn-3-gondanglegi-kulon/) paragraf pertama dengan isi artikel pemberitaan “Seorang oknum wartawan media online Bratapos.com dan media cetak Radar X, EY (48), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan kepada pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.” Yang di mana telah mencantumkan nama oknum wartawan dari media online adalah tidak benar.

2. Bahwa oknum wartawan dengan inisial EY adalah bukan wartawan dari media kami Bratapos.com sebagaimana isi pemberitaan yang telah Anda muat di media online Tugumalang.id.

3. Bahwa tindakan pemberitaan tersebut dapat diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di mana pemberitaan tersebut bukan dalam rangka melaksanakan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik di mana pemberitaan yang diinformasikan harus tepat, akurat, dan benar.

4. Bahwa oleh karena itu kiranya Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab media online Tugumalang.id wajib memuat hak jawab dan koreksi ini secara benar dan berimbang, sehingga tidak ada yang saling dirugikan dalam pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media Tugumalang.id.

Demikian hal ini kami sampaikan atas kerjasamanya dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
Pimpinan Redaksi Media Online Bratapos.com
Zaibi Susanto SH MH

Sebelumnya diberitakan seorang oknum wartawan, EY ditangkap oleh Polres Malang karena diduga melakukan pemerasan kepada SDN 3 Gondanglegi Kulon.

Pemerasan bermula dari pemberitaan di media online Bratapos.com yang melaporkan adanya kekerasan terhadap siswa di SDN Gondanglegi Kulon 3. Pada berita yang terbit Senin (8/8/2022) tersebut, dituliskan seorang siswa mengalami lebam di lengan akibat dicubit oleh temannya atas perintah seorang guru.

EY kemudian meminta uang pada pihak sekolah sejumlah Rp25 juta dengan imbalan menghapus pemberitaan tersebut. Pihak sekolah keberatan dan hanya bersedia membayar Rp12,5 juta.

“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Saat akan mengambil uang yang dijanjikan pihak sekolah pada Senin (15/8/2022), EY ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Malang.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: hak jawabkabupaten malangmalang

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
smkn 1 turen

125 Anggota Dharma Wanita Persatuan SMKN 1 Turen Menari Tradisional Bertema Kebhinekaan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.