Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2022 9:14 am
in Hukum & Kriminal
hak jawab

Terduga pelaku pemerasan, EY (48), setelah diamankan Polres Malang. Foto: dok Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang oknum wartawan media online bratapos.com dan media cetak Radar X, EY (48), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan kepada pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/8/2022) saat terduga pelaku hendak mengambil uang hasil pemerasan.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, pada Rabu (17/8/2022).

Kata dia, pemerasan bermula dari pemberitaan di media online bratapos.com yang melaporkan adanya kekerasan terhadap siswa di SDN Gondanglegi Kulon 3. Pada berita yang terbit Senin (8/8/2022) tersebut, dituliskan seorang siswa mengalami lebam di lengan akibat dicubit oleh temannya atas perintah seorang guru.

“Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Ferli.

Pada Rabu (10/8/2022), terduga pelaku mendatangi pihak sekolah. Ia meminta uang sebesar Rp25 juta agar berita tersebut tidak dimuat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang,” beber Ferli.

Pihak sekolah tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Merekapun melakukan negosiasi dan mengatakan sanggup membayar Rp12,5 juta atau separuh dari jumlah awal.

Pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku datang ke SDN 3 Gondanglegi Kulon untuk mengambil uang damai. Saat tiba di sana, terduga pelaku langsung ditangkap oleh petugas Polres Malang.

“Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” ujar Ferli.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa kartu tanda pengenal pers Radar X, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Komunitas Pemantau Korupsi, satu buah bolpoin, satu buah buku kuitansi, amplop putih berisi uang tunai Rp5 juta, dan satu buah ponsel.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangWartawan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
anime

5 Rekomendasi Anime untuk Penggemar Urban Fantasy

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.