Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

2 Hari Operasi, Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 1,16 Miliar

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2022 1:29 pm
in Berita
rokok ilegal

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai total mencapai Rp 1,16 miliar.

Ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Kepanjen, dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, serta kantor ekspedisi JNE Express di Kota Malang pada Kamis dan Jumat (11-12/8/2022).

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Operasi diawali dengan menyisir toko-toko di wilayah Desa Madiredo, Kecamatan Pujon dan Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibisono mengatakan dari operasi tersebut, ditemukan toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Dari lima toko tersebut, mereka menyita 195 bungkus atau sekitar 3.900 batang rokok ilegal.

“Kami mengedukasi toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukannya. Kami juga melakukan penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal,” ujar Gunawan.

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kemudian melanjutkan operasi dengan memeriksa kantor ekspedisi JNE Express di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Di sana mereka menemukan 5.170 bungkus atau 103.400 batang rokok merek GSP 2 Gold, VOC Bold, dan Jaya Bold yang tidak dilekati pita cukai.

Operasi berlanjut ke Kecamatan Kepanjen. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil pick up ke arah Kecamatan Kepanjen.

“Pengejaran tepatnya dilakukan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim melakukan penghentian kendaraan,” imbuh Gunawan.

Setelah diperiksa, ditemukan 44.196 bungkus atau 883.920 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Tim kemudian mengamankan pengemudi berserta kendaraan dan barang bukti.

“Pengemudi beserta barang bukti dan kendaraan diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Gunawan.

Operasi juga dilakukan di Kecamatan Tumpang. Tim melakukan pengejaran terhadap mobil pick up yang diduga membawa rokok ilegal. Mobil berhasil dihentikan di Jalan Raya Ngingit, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari mobil tersebut, tim menemukan 2.000 bungkus atau kurang lebih 40 ribu batang rokok ilegal merek Red Blu. Sama seperti operasi di Kepanjen, tim kemudian membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari operasi di Kecamatan Ngantang, Pujon, Kepanjen, dan kantor ekspedisi JNE Express, Gunawan menyebut kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar. Sementara untuk operasi di Kecamatan Tumpang, ia menyebut kerugian negara mencapai Rp 24 juta dengan nilai barang Rp 45,6 juta. Dengan demikian, jika ditotal, kerugian negara berdasar temuan ini adalah Rp 618,7 juta dengan nilai barang Rp 1,16 miliar.

Gunawan mengimbau para pengusaha jasa titipan atau ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok tanpa pita cukai. “Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai akan ditindak tegas,” ujarnya.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Bea CukaiCukai RokokHeadlinerokok ilegal

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
arema fc

Arema FC Bertekad Curi Point saat Bertandang ke Bali United

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.