Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Julianto Eka Sebut Perkara Kekerasan Seksual di SMA SPI Hanya Rekayasa

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2022 3:30 pm
in Hukum & Kriminal
julianto eka

Sidang pleidoi terdakwa kekerasan seksual yang menjerat Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (3/8/2022). Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Hotma Sitompul, kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, menyebut bahwa perkara yang ditudingkan pada kliennya hanya sebuah rekayasa. Hotma mengklaim telah memiliki sejumlah bukti rekayasa itu.

Hal itu disampaikan pada sidang pleidoi Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (3/8/2022) kemarin. Pleidoi dibacakan usai JEP dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Hanya saja, Hotma tidak memaparkan secara detail bagaimana kasus ini adalah hasil rekayasa. Hotma hanya menjelaskan bahwa dirinya sudah memiliki sejumlah bukti dan akan melemparkannya ke publik di waktu yang tepat.

”Saya kira sudah bukan rahasia lagi, bagaimana mereka diatur di sebuah tempat, bikin skrip, ada studio hingga kamera untuk merekayasa kasus ini,” sebutnya.

Hotma menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan kekerasan seksual seperti didakwakan. Bahkan hal ini juga diamini oleh siswa-siswi di sekolah yang bahkan tidak pernah mendengar perihal itu.

”Jika dikatakan aktivis-aktivis bahwa di sana (SMA SPI Kota Batu) terjadi hal itu, tapi masalahnya siswa-siswi di sana mengatakan tidak pernah ada isu tentang pelecehan seksual,” kata Hotma.

Hotma bahkan menuding dakwaan dari tim JPU tidak kuat. JPU, kata dia, tidak berhasil membuktikan perkara tersebut dengan valid. ”Jika memang korban mengalami tekanan psikis selama 12 tahun, tapi kok korban malah jalan-jalan sama pacarnya. Sekarang, pacarnya malah melaporkan kasus eksploitasi baru. Saya kira dua orang ini ingin menghancurkan SPI,” tuding Hotma.

Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menganggap tudingan hasil rekayasa yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa mengada-ada.

Menurut dia, bukti yang dibeberkan sangat lemah. ”Saya pikir mereka panik, bukti yang ditunjukkan sangat lemah dan gak relevan. Kejahatan seksual yang ditonjolkan kok soal keperawanan atau tidak. Kalau berani, tunjukkan siapa yang merekayasa,” ucap Arist, pada Kamis (4/8/2022).

Malah dengan sikap seperti itu, sambung Arist, kuasa hukum terdakwa telah membuat kejahatan baru. Dalam hal ini, kata dia, kuasa hukum telah melakukan konstruksi pemikiran bahwa siapapun perempuan jika sundal, boleh dilakukan kekerasan seksual.

“Itu sangat menyakitkan, bagaimana martabat anak dan perempuan direndahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang replika jawaban dari JPU pada 10 Agustus 2022 mendatang.

Arist berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan lagi tuntutan JPU. Terlebih, masa tahanan yang dituntutkan JPU yakni 15 tahun dengan denda Rp300 juta dan uang ganti rugi korban sebesar Rp44 juta masih belum setimpal dengan apa yang dialami korban.

“Jadi bisa saja ditambah 20 tahun karena sudah ada unsur bujuk rayu dan tipu daya yang dilakukan oleh terdakwa,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batuJulianto Eka PutraMalang Raya

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
pilkades

2 Desa di Kota Batu Rawan Kisruh Saat Pilkades 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.