Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bos SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Akan Buka Bukti untuk Bebaskan JEP

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2022 3:28 pm
in Berita
kuasa hukum terdakwa Kasus dugaan kekerasan seksual, Hotma Sitompul

Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul memberikan pernyataan usai sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual (foto: M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Julianto Eka Putra (JEP), Bos SMA SPI Kota Batu dengan hukuman 15 tahun penjara atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).

Kuasa Hukum JEP, Hotma Sitompul berencana akan membuka bukti untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan itu. Tentu bukti yang dimaksud akan dibuka dalam pledoi atau sidang pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

“Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Kami juga gak mau jawab (dugaan rekayasa kekerasan seksual) itu. Setelah pledoi baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami,” ucapnya usai sidang kepada awak media.

Namun menurutnya, persidangan bukan untuk mencari siapa pemenangnya. Dia mengatakan, persidangan untuk mencari keadilan. Dia juga menyebut bahwa seluruh proses peradilan akan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hotma Sitompul, Kuasa Hukum Julianto Eka Putra (JEP). foto/M Sholeh

Hotma juga menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan ini akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Bahkan bisa dimungkinkan menjadi bahan pembelajaran dunia pendidikan.

“Coba bayangkan jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan kita konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah,” ujarnya.

Dengan bukti yang akan dibawa di sidang pembelaan, dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada.

“Ini baru surat tuntutan, tunggulah putusan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinehotma sitompulJulianto Eka Putrasidang kasus SMA SPI

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Pilkades Kota Batu

Menuju Pilkades Kota Batu 2022, 25 Calon Kades Jalani Tes Tulis dan Wawancara

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.