Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terobos Jalan Tanpa Rambu Belok Kiri, Denda Rp 500 Ribu Menanti

Redaksi by Redaksi
April 4, 2021 3:16 pm
in Berita
Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA) tanpa ada rambu belok kiri langsung. Foto: Ulul Azmy

Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA) tanpa ada rambu belok kiri langsung. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Jika tidak menemui adanya rambu belok kiri langsung saat lampu merah di persimpangan jalan, sebaiknya mengurungkan diri jika ingin menerobos. Pasalnya, bisa berbahaya buat orang lain maupun diri sendiri.

Jika diproses, maka pengguna jalan bisa kena sanksi denda Rp 500 ribu. Apalagi, dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang akan segera diterapkan.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Brdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 3, belok kiri langsung dilarang kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan alias Belok Kiri Jalan Terus.

Sebenarnya, aturan ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, di sejumlah titik seperti di persimpangan Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di sisi Bank BCA, masih ditemui banyak pengendara menerobos. Padahal, tidak ada rambu mengatakan Belok Kiri Jalan Terus disitu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran lalu lintas karena tidak ada rambu tambahan yang menyatakan Belok Kiri Jalan Terus selama masih lampu merah. “Kalau gak ada rambu tambahan, maka masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas,” jelasnya.

Sebab itu, untuk menegakkan aturan lalu lintas ini, kamera e-TLE penting untuk segera dipasang. Terlebih di titik-titik rawan terjadi pelanggaran hingga rawan laka karena pengendara menerobos ini.

Rama menambahkan, bila pengguna kendaraan melanggar aturan tersebut, maka petugas kepolisian bisa menilang dan mengenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. ”Sesuai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: belok kirijalanrambu

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Menikmati Segarnya Alam di Wisata Bumi Perkemahan Bedengan

Menikmati Segarnya Alam di Wisata Bumi Perkemahan Bedengan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.