Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terobos Jalan Tanpa Rambu Belok Kiri, Denda Rp 500 Ribu Menanti

Redaksi by Redaksi
April 4, 2021 3:16 pm
in Berita
Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA) tanpa ada rambu belok kiri langsung. Foto: Ulul Azmy

Salah satu persimpangan di Jalan Basuki Rahmat (Bank BCA) tanpa ada rambu belok kiri langsung. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Jika tidak menemui adanya rambu belok kiri langsung saat lampu merah di persimpangan jalan, sebaiknya mengurungkan diri jika ingin menerobos. Pasalnya, bisa berbahaya buat orang lain maupun diri sendiri.

Jika diproses, maka pengguna jalan bisa kena sanksi denda Rp 500 ribu. Apalagi, dalam waktu dekat, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang akan segera diterapkan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Brdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 3, belok kiri langsung dilarang kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan alias Belok Kiri Jalan Terus.

Sebenarnya, aturan ini sudah lama diberlakukan. Hanya saja, di sejumlah titik seperti di persimpangan Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di sisi Bank BCA, masih ditemui banyak pengendara menerobos. Padahal, tidak ada rambu mengatakan Belok Kiri Jalan Terus disitu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran lalu lintas karena tidak ada rambu tambahan yang menyatakan Belok Kiri Jalan Terus selama masih lampu merah. “Kalau gak ada rambu tambahan, maka masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas,” jelasnya.

Sebab itu, untuk menegakkan aturan lalu lintas ini, kamera e-TLE penting untuk segera dipasang. Terlebih di titik-titik rawan terjadi pelanggaran hingga rawan laka karena pengendara menerobos ini.

Rama menambahkan, bila pengguna kendaraan melanggar aturan tersebut, maka petugas kepolisian bisa menilang dan mengenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. ”Sesuai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: belok kirijalanrambu

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Menikmati Segarnya Alam di Wisata Bumi Perkemahan Bedengan

Menikmati Segarnya Alam di Wisata Bumi Perkemahan Bedengan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.