Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Kenapa Terdakwa Pendiri SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan Hingga Sidang ke-19

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2022 10:04 pm
in Berita
kekerasan seksual

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu, JEP, saat berada di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Proses persidangan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, salah satu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki sidang ke-19. Namun anehnya, terdakwa diketahui sama sekali tidak dilakukan penahanan bahkan sejak ditetapkan dia jadi tersangka pada 2021 lalu.

Namun kini, terdakwa JEP tersebut akhirnya ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan pada Senin (11/7/2022). Penahanan dilakukan jelang sidang putusan yang akan digelar pada pekan depan, Rabu 20 Juli 2022 mendatang.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Sebelumnya, otoritas penegak hukum mendapat sorotan tajam atas keputusan yang dinilai aneh tersebut. Apalagi, sejak kedua korbannya mengadu di sebuah podcast ternama miliik Deddy Corbuzier. Banyak warganet kemudian menanyakan, alasan apa yang digunakan untuk predator seksual ini tidak ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menuturkan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengajukan penahanan atas terdakwa, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara itu.

”Sebenarnya kami dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan penahanan sejak bulan April 2021 lalu. Hanya saja dalam hal ini wewenangnya ada di Majelis Hakim,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Hingga kemudian pada hari ini, Senin (11/7/2022), keputusan untuk menahan predator seksual itu diwujudkan.

Surat penahanan ini sesuai dengan surat penetapan oleh Majelis Hakim PN Malang No 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Usai penetapan itu, petugas menjemput terdakwa di rumahnya di Surabaya.

Dalam proses penjemputan yang dilakukan pada pukul 12.30 WIB, terdakwa didampingi penasehat hukumnya bersikap kooperatif. Setelah itu, diantar menuju Lapas Lowokwaru Malang dan resmi dojebloskan ke penjara pada pukul 17.20 WIB.

Edi menuturkan terdakwa JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang. “Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” tandasnya.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kejari Kota BatuPN MalangSMA SPI

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Tanggal Rilis Shikimori’s Not Just a Cutie Season 2: Kawaii dake ja Nai Shikimori-san Season 2

Tanggal Rilis Shikimori's Not Just a Cutie Season 2: Kawaii dake ja Nai Shikimori-san Season 2

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.