Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Perangkat Desa Kalipare

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2022 9:46 am
in Hukum & Kriminal
polres malang

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perangkat Desa Kalipare berinisial DEW ditahan oleh Satreskrim Polres Malang terkait kasus dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 yang merugikan negara sebanyak Rp 45 juta. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/7/2022).

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Ferli.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bendel audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar surat teguran Bupati Malang, dua bendel rekening koran kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga telah memeriksa sembilan saksi dan satu saksi ahli.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, kami melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa 2019,” imbuh Kasat Reskrim Polres Malang AKP, Donny Kristian Bara’langi.

DEW menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak tahun 2017. Jabatan tersebut ia pegang hingga sekarang.

Menurut keterangan saksi, DD yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk memenuhi kegiatan program desa. Saat dimintai keterangan, DEW tidak bisa memberikan bukti berupa rincian dan laporan pemenuhan kegiatan program desa yang telah diselenggarakan.

DEW mengaku ia menggunakan selisih dari penerimaan dan pengeluaran DD untuk pemenuhan kegiatan, namun ia tidak bisa menunjukkan buktinya. “DEW mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya,” kata Donny.

Pada bulan September 2021, DEW telah mendapat surat teguran dari Bupati Malang. Ia diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Namun hingga kini, ia tidak mengindahkan surat teguran tersebut.

Kepada penyidik, DEW mengaku telah menyalahgunakan alokasi DD tahun 2019 untuk keperluan pribadinya. Ia juga mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangPolres Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
wagir

Pria di Wagir Tusuk Anak dan Istri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.