Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Perangkat Desa Kalipare

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2022 9:46 am
in Hukum & Kriminal
polres malang

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perangkat Desa Kalipare berinisial DEW ditahan oleh Satreskrim Polres Malang terkait kasus dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 yang merugikan negara sebanyak Rp 45 juta. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/7/2022).

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Ferli.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bendel audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar surat teguran Bupati Malang, dua bendel rekening koran kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga telah memeriksa sembilan saksi dan satu saksi ahli.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, kami melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa 2019,” imbuh Kasat Reskrim Polres Malang AKP, Donny Kristian Bara’langi.

DEW menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak tahun 2017. Jabatan tersebut ia pegang hingga sekarang.

Menurut keterangan saksi, DD yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk memenuhi kegiatan program desa. Saat dimintai keterangan, DEW tidak bisa memberikan bukti berupa rincian dan laporan pemenuhan kegiatan program desa yang telah diselenggarakan.

DEW mengaku ia menggunakan selisih dari penerimaan dan pengeluaran DD untuk pemenuhan kegiatan, namun ia tidak bisa menunjukkan buktinya. “DEW mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya,” kata Donny.

Pada bulan September 2021, DEW telah mendapat surat teguran dari Bupati Malang. Ia diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Namun hingga kini, ia tidak mengindahkan surat teguran tersebut.

Kepada penyidik, DEW mengaku telah menyalahgunakan alokasi DD tahun 2019 untuk keperluan pribadinya. Ia juga mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangPolres Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
wagir

Pria di Wagir Tusuk Anak dan Istri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.