Senin, Juli 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Kasus Penyekapan Gadis di Sumberpucung

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2022 9:15 am
in Hukum & Kriminal
penyekapan gadis di sumbermanjing

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat (tengah), pada Jumat (17/6/2022) malam. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus penyekapan terhadap IR (19) yang terjadi di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Pelaku yang bernama Yonathan Deny (49) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) tersebut.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Latar belakang kejadian ini, tersangka sudah mengenal ayah korban sejak tahun 2021,” ungkap Ferli, pada Jumat (17/6/2022) malam.

Sehari sebelum kejadian, yaitu pada Rabu (8/6/2022), korban dan ayahnya bertemu dengan tersangka. Mereka bercerita pada tersangka bahwa korban belum menerima ijazah karena masalah biaya.

“Atas dasar cerita itu, tersangka menawarkan bantuan untuk menebus ijazah agar korban bisa mendapatkan ijazah,” kata Ferli.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (9/6/2022), pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Komunikasi dilakukan langsung kepada korban, tidak melalui ayah korban.

Korban tak menaruh curiga lantaran ayahnya dan tersangka sudah saling kenal. Iapun sudah pernah bertemu dengan tersangka sebelumnya. “Korban percaya diajak ketemuan di sebuah halte,” imbuh Ferli.

Kepada korban, tersangka mengatakan akan mengantarnya ke sekolah untuk mengambil ijazah. Tapi pada kenyataannya, tersangka membawa korban ke rumah kontrakannya di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sesampainya di rumah kontrakan, tersangka berusaha memeluk korban tapi korban memberontak dan berteriak. Karena kesal, tersangka memukul perut korban sebanyak tiga kali. Ia juga memukul mulut korban.

Tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali berbahan karet dan menutup mulut korban dengan lakban berwarna coklat.

Pada saat disekap, korban sempat meminta buang air kecil dan tersangka mengiyakan. Saat di kamar mandi, tersangka ikut membasuh air kencing korban.

“Kemudian ia kembali menyekap korban ke dalam lemari dalam keadaan tidak memakai celana,” terang Ferli.

Mengetahui korban sedang dalam keadaan menstruasi, tersangka tidak jadi mencabuli korban. Ia pergi meninggalkan korban dalam keadaan tersekap.

Korban yang tahu bahwa tersangka keluar dari rumah, berusaha melarikan diri dan berhasil. Ia berlari ke rumah tetangga dan meminta pertolongan. Para tetangga yang mengetahui hal ini segera melapor ke Polsek Sumberpucung.

“Setelah kami amankan tersangka, penyidik dari Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pemeriksaan baik di TKP (Tempat Kejadian Perkara) maupun keterangan dari saksi-saksi,” ujar Ferli.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus pencabulan dan penganiayaan. Ia baru bebas dari hukumannya yang terakhir pada tahun 2021 lalu. Tak kapok, ia kembali melakukan tindak kriminal dan berurusan dengan polisi.

“Kali ini dia melakukan tidak pidana penyekapan maupun upaya pencabulan,” ucap Ferli.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP untuk upaya pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 333 KUHP untuk penyekapannya.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpenyekapan di sumberpucung

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
karangploso

Nenek di Karangploso Diduga Dibunuh Cucunya Sendiri

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.