Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Penyekapan di Sumberpucung Pernah 2 Kali Dipenjara

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
penyekapan di sumberpucung

Yonathan Deny, pelaku penyekapan di Sumberpucung, Kabupaten Malang. Foto: dok Polsek Sumberpucung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pelaku penyekapan seorang gadis di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, merupakan seorang residivis. Pria bernama Yonathan Deny (49) ini pernah mendekam di penjara akibat kasus pencabulan dan penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui pernah menjalani tahanan selama tujuh tahun karena melakukan pencabulan di wilayah Sidoarjo tahun 2005 lalu.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Setelah bebas, ia terjerat kasus penganiayaan dan ditahan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.

penyekapan di sumberpucung
Rumah yang jadi lokasi penyekapan. Foto: Aisyah Nawangsari

“Dengan kasus ini, berarti ia telah berurusan dengan polisi sebanyak tiga kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, pada Jumat (17/6/2022).

Donny juga meluruskan kebingungan terkait nama pelaku yang berbeda-beda. Menurutnya, nama pelaku adalah Yonathan Deny dengan alamat Kota Denpasar dan lahir di Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, pelaku mengaku bernama Agus Wicaksono kepada para tetangga sehingga menimbulkan kebingungan.

“Berdasarkan fotokopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan, tertulis nama pelaku Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi ia mengakui bernama Yonathan Deny,” kata Donny.

Terkait status perkawinan pelaku yang disebut memiliki 4 istri, ternyata tidaklah benar. Sebab, pelaku berstatus duda. “Setelah menduda, ia sering berganti-ganti pasangan,” imbuhnya.

Donny juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan. “Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ucapnya.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Ia terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpenyekapan di sumberpucung

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
founder paragon

Founder Paragon, Nurhayati Subakat Masuk Jajaran The Most Powerfull Women

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.