Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bunuh Sahabat Sendiri Gara-Gara Game Online Remaja ini Divonis 13 Tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2021 12:19 pm
in Berita
bunuh - Bunuh Sahabat Sendiri Gara-Gara Game Online Remaja ini Divonis 13 Tahun

Polresta Malang Kota saat release kasus pembunuhan sahabat sendiri beberapa waktu lalu.(foto:Azmy)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Masih ingat kasus duo sahabat setia main game online, yang berujung hilangnya nyawa Redy Setyo (20) di Malang? Pelakunya M. Imron (18), mendapat vonis 13 tahun. Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, M. Indarto, Senin (22/3/2021).

Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang, Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Iya, putusan Majelis Hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya, Selasa (23/3/2021).

Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayat, bahwa terkait putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap. “Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir pikir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai tidaknya putusan itu, kata dia, terdakwa juga menerima.

”Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo (20). Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Kemudian pelaku tega memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S Parman hingga tewas.

Tags: kota malangPembunuhan

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Penyintas COVID-19 Wali Kota Malang Sutiaji Jalani Vaksin Dosis Pertama

Penyintas COVID-19 Wali Kota Malang Sutiaji Jalani Vaksin Dosis Pertama

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.