Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Majikan yang Dituding Sekap Karyawan Lapor Balik ke Polisi

Redaksi by Redaksi
April 8, 2022 6:13 pm
in Berita
kasus majikan

Tim kuasa hukum FCA seusai mengajukan Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara di Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022). Foto: dok Hatarto Pakpahan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – GR (18), karyawan toko kelontong di Kabupaten Malang, dilaporkan balik ke Polres Malang atas tuduhan penggelapan uang oleh pemilik toko kelontong, FCA (40). Sebelumnya, GR menuding FCA melakukan penyekapan terhadap dirinya.

Sebelum terjadi dugaan penyekapan, Kuasa Hukum FCA, Hatarto Pakpahan mengatakan bahwa kliennya sempat melaporkan GR ke Polsek Wajak, namun penyidikan berjalan lambat.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Melihat laporan GR diproses dengan cepat di Polres Malang, FCA melalui kuasa hukumnya mengajukan surat Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara ke Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022).

“Secara resmi laporan kami yang di Polsek Wajak terkait penggelapan yang dilakukan GR sudah resmi diambil alih penanganannya oleh Polres Malang. Ini dilakukan supaya penanganannya berimbang dan digelar bersama di Polres Malang, sehingga tidak ada kesenjangan atau tebang pilih dalam penanganan perkara,” ucap Hatarto, pada Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya diberitakan bahwa GR mengadukan FCA dengan dugaan penyekapan serta menuduh GR melakukan penggelapan uang, pada Selasa (29/3/2022).

GR melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan penggelapan dan mengaku hanya menjual barang dengan harga murah karena takut tidak bisa memenuhi target Rp 40 juta per bulan yang ditetapkan oleh FCA.

Tiga hari kemudian, yaitu pada Jumat (1/4/2022), FCA melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penyekapan yang dilayangkan GR padanya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga membenarkan adanya penggelapan yang dilakukan GR yang mengakibatkan FCA mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Hatarto mengatakan bahwa GR sempat mengakui perbuatannya tersebut dan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta dengan cara dicicil.

Menurut Hatarto, GR diduga melakukan penggelapan sejak bulan November 2021. Pada saat itu, orang tua dari FCA tengah sakit keras sehingga ia fokus untuk merawat orang tuanya di ICU. Iapun mempercayakan tokonya kepada karyawan-karyawannya.

Pada Februari 2022, setelah orang tua dari FCA meninggal dunia karena sakit dan ia selesai berduka, barulah FCA menyadari ada selisih uang di tokonya.

“Setelah klien kami sudah mulai tenang, ia melakukan pengecekan di gudang, ternyata ia menemukan ada perbedaan. Ini yang dijual sekian, kok uangnya hanya sekian,” kata Hatarto.

Modus yang dilakukan GR adalah dengan hanya menjual sebagian stok barang sesuai dengan prosedur toko. Sebagian sisanya tetap ia jual, namun uangnya masuk ke kantong pribadi.

“Misalnya ada lima ton gula, yang ia jual sesuai dengan prosedur hanya tiga ton. Dua ton (sisanya) ia jual tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadinya,” jelas Hatarto.

Sementara itu, pihak Polres Malang mengatakan hingga saat ini belum ada rencana perdamaian dari kedua pihak.

Perkembangan kasus dugaan penyekapanpun saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa baik dari pihak pelapor, saksi yang ada di TKP, maupun dari pihak terlapor,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmajikanmalang

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
BRI

Pegadaian, BRI, dan PNM Gagas Program Brigade Madani

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.