Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Majikan yang Dituding Sekap Karyawan Lapor Balik ke Polisi

Redaksi by Redaksi
April 8, 2022 6:13 pm
in Berita
kasus majikan

Tim kuasa hukum FCA seusai mengajukan Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara di Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022). Foto: dok Hatarto Pakpahan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – GR (18), karyawan toko kelontong di Kabupaten Malang, dilaporkan balik ke Polres Malang atas tuduhan penggelapan uang oleh pemilik toko kelontong, FCA (40). Sebelumnya, GR menuding FCA melakukan penyekapan terhadap dirinya.

Sebelum terjadi dugaan penyekapan, Kuasa Hukum FCA, Hatarto Pakpahan mengatakan bahwa kliennya sempat melaporkan GR ke Polsek Wajak, namun penyidikan berjalan lambat.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Melihat laporan GR diproses dengan cepat di Polres Malang, FCA melalui kuasa hukumnya mengajukan surat Permohonan Pengambil Alihan Penanganan Perkara ke Polres Malang, pada Kamis (7/4/2022).

“Secara resmi laporan kami yang di Polsek Wajak terkait penggelapan yang dilakukan GR sudah resmi diambil alih penanganannya oleh Polres Malang. Ini dilakukan supaya penanganannya berimbang dan digelar bersama di Polres Malang, sehingga tidak ada kesenjangan atau tebang pilih dalam penanganan perkara,” ucap Hatarto, pada Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya diberitakan bahwa GR mengadukan FCA dengan dugaan penyekapan serta menuduh GR melakukan penggelapan uang, pada Selasa (29/3/2022).

GR melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan penggelapan dan mengaku hanya menjual barang dengan harga murah karena takut tidak bisa memenuhi target Rp 40 juta per bulan yang ditetapkan oleh FCA.

Tiga hari kemudian, yaitu pada Jumat (1/4/2022), FCA melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penyekapan yang dilayangkan GR padanya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga membenarkan adanya penggelapan yang dilakukan GR yang mengakibatkan FCA mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Hatarto mengatakan bahwa GR sempat mengakui perbuatannya tersebut dan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta dengan cara dicicil.

Menurut Hatarto, GR diduga melakukan penggelapan sejak bulan November 2021. Pada saat itu, orang tua dari FCA tengah sakit keras sehingga ia fokus untuk merawat orang tuanya di ICU. Iapun mempercayakan tokonya kepada karyawan-karyawannya.

Pada Februari 2022, setelah orang tua dari FCA meninggal dunia karena sakit dan ia selesai berduka, barulah FCA menyadari ada selisih uang di tokonya.

“Setelah klien kami sudah mulai tenang, ia melakukan pengecekan di gudang, ternyata ia menemukan ada perbedaan. Ini yang dijual sekian, kok uangnya hanya sekian,” kata Hatarto.

Modus yang dilakukan GR adalah dengan hanya menjual sebagian stok barang sesuai dengan prosedur toko. Sebagian sisanya tetap ia jual, namun uangnya masuk ke kantong pribadi.

“Misalnya ada lima ton gula, yang ia jual sesuai dengan prosedur hanya tiga ton. Dua ton (sisanya) ia jual tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadinya,” jelas Hatarto.

Sementara itu, pihak Polres Malang mengatakan hingga saat ini belum ada rencana perdamaian dari kedua pihak.

Perkembangan kasus dugaan penyekapanpun saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sejauh ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa baik dari pihak pelapor, saksi yang ada di TKP, maupun dari pihak terlapor,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmajikanmalang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
BRI

Pegadaian, BRI, dan PNM Gagas Program Brigade Madani

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.