Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majikan Diduga Sekap Karyawatinya Selama 10 Hari

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2022 11:15 pm
in Hukum & Kriminal
Seorang karyawati di Malang diduga disekap majikannya 10 hari

Pelapor, GR (18) bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Malang, Selasa (29/3/2022). Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Seorang karyawati sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, bernama GR (18) diduga disekap 10 hari oleh majikannya, F (40). Gr mengadu ke Polres Malang, didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Selasa (29/3/2022).

F diduga melakukan penyekapan, setelah ia melihat ada selisih uang penjualan. Ia pun meyakini GR melakukan penggelapan uang. GR membela diri dengan mengatakan dia tidak mengambil uang sepeser pun.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

F kemudian menghukum GR dengan menguncinya di kamar milik F selama tiga hari dan tidak membolehkan GR keluar dari rumah F yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga hari.

“Jadi korban disekap di dalam rumah selama sepuluh hari,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa GR hanya diberi makan satu kali sehari saat dikunci di dalam kamar. GR juga harus menggedor pintu terlebih dahulu jika ingin pergi ke kamar kecil.

Diketahui pelapor yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini telah bekerja pada F sejak September 2020. Saat itu GR masih berusia 16 tahun.

“Korban mulai bekerja saat masih berusia 16 tahun. Delapan bulan kemudian ia diangkat menjadi kepala toko,” ungkap Agus.

Saat menjadi kepala toko, GR dibebani target Rp 40 juta per bulan. Merasa targetnya terlalu berat dan gajinya yang tak seberapa akan dipotong jika tidak memenuhi target tersebut, GR terpaksa menjual harga produk di bawah harga pasar sehingga muncul selisih uang penjualan yang dipermasalahkan oleh F.

Agus melihat hal ini sebagai perbudakan modern mengingat GR masih di bawah umur saat mulai bekerja. Gajinya yang di bawah batas UMR Kabupaten Malang tak sebanding dengan jam kerjanya yang mencapai 10 jam sehari dan tidak ada hari libur.

“Artinya ada Undang-undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” kata Agus.

Setelah disekap selama sepuluh hari, GR berhasil menghubungi orang tuanya dengan menggunakan ponsel milik teman kerjanya.

Orang tua GR yang menjemput anaknya juga mendapatkan tekanan dari F. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang selisih penjualan yang F yakini digelapkan oleh GR.

Karena diancam akan dipidanakan F, padahal GR tidak menggelapkan uang tersebut, ia pun memutuskan untuk melaporkan F ke Polres Malang.

“Kami mendampingi melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” kata Agus.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya laporan dari GR. Ia enggan memberikan keterangan terlalu banyak karena saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada aduan tersebut. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: disekapHeadlinepenyekapan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Pilkades Tidak Harus Coblosan Langsung

Pilkades Tidak Harus Coblosan Langsung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.