Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majikan Diduga Sekap Karyawatinya Selama 10 Hari

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2022 11:15 pm
in Hukum & Kriminal
Seorang karyawati di Malang diduga disekap majikannya 10 hari

Pelapor, GR (18) bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Malang, Selasa (29/3/2022). Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Seorang karyawati sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, bernama GR (18) diduga disekap 10 hari oleh majikannya, F (40). Gr mengadu ke Polres Malang, didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Selasa (29/3/2022).

F diduga melakukan penyekapan, setelah ia melihat ada selisih uang penjualan. Ia pun meyakini GR melakukan penggelapan uang. GR membela diri dengan mengatakan dia tidak mengambil uang sepeser pun.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

F kemudian menghukum GR dengan menguncinya di kamar milik F selama tiga hari dan tidak membolehkan GR keluar dari rumah F yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga hari.

“Jadi korban disekap di dalam rumah selama sepuluh hari,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa GR hanya diberi makan satu kali sehari saat dikunci di dalam kamar. GR juga harus menggedor pintu terlebih dahulu jika ingin pergi ke kamar kecil.

Diketahui pelapor yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini telah bekerja pada F sejak September 2020. Saat itu GR masih berusia 16 tahun.

“Korban mulai bekerja saat masih berusia 16 tahun. Delapan bulan kemudian ia diangkat menjadi kepala toko,” ungkap Agus.

Saat menjadi kepala toko, GR dibebani target Rp 40 juta per bulan. Merasa targetnya terlalu berat dan gajinya yang tak seberapa akan dipotong jika tidak memenuhi target tersebut, GR terpaksa menjual harga produk di bawah harga pasar sehingga muncul selisih uang penjualan yang dipermasalahkan oleh F.

Agus melihat hal ini sebagai perbudakan modern mengingat GR masih di bawah umur saat mulai bekerja. Gajinya yang di bawah batas UMR Kabupaten Malang tak sebanding dengan jam kerjanya yang mencapai 10 jam sehari dan tidak ada hari libur.

“Artinya ada Undang-undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” kata Agus.

Setelah disekap selama sepuluh hari, GR berhasil menghubungi orang tuanya dengan menggunakan ponsel milik teman kerjanya.

Orang tua GR yang menjemput anaknya juga mendapatkan tekanan dari F. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang selisih penjualan yang F yakini digelapkan oleh GR.

Karena diancam akan dipidanakan F, padahal GR tidak menggelapkan uang tersebut, ia pun memutuskan untuk melaporkan F ke Polres Malang.

“Kami mendampingi melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” kata Agus.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya laporan dari GR. Ia enggan memberikan keterangan terlalu banyak karena saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada aduan tersebut. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: disekapHeadlinepenyekapan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Pilkades Tidak Harus Coblosan Langsung

Pilkades Tidak Harus Coblosan Langsung

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.