Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap terduga pencuri motor di kawasan Jalan Semanggi Barat, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (4/11/2026). Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FR (39), asal Pasuruan. Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni SF, RH, dan UD, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman rumah pada 3 November sekitar pukul 23.00 WIB.
“Awalnya kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, esokan paginya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” kata Lukman, Sabtu (7/11/2026).
Baca juga: Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung
Saat itu, pagar rumah juga diketahui dalam kondisi terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Polisi Telusuri Informasi Pencurian Motor
Di sisi lain, tim gabungan opsnal Polresta Malang Kota bersama jajaran polsek melakukan kring serse dan penyelidikan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya informasi pencurian motor di Kota Malang.
“Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang,” urainya.
Baca juga: Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga memasuki wilayah Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang. Saat hendak diamankan, para terduga pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi,” ungkap Lukman.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan FR. Namun, tiga orang lainnya, yakni SF, RH, dan UD, melarikan diri.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi bersama tiga rekannya. Polisi kini masih memburu ketiga terduga pelaku lainnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Beat, ponsel, helm, kunci T beserta tiga mata kunci, alat pembuka magnet, jaket, hingga celurit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





































