Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan K, warga Jedong, Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kebakaran gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu (21/10/2026). Dia diduga lalai membuang puntung rokok saat memanen pisang hingga memicu kebakaran.
Satreskrim Polresta Malang Kota telah menyelidiki insiden tersebut dengan memeriksa sedikitnya 15 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi mengatakan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan K sebagai tersangka yang diduga lalai hingga memicu kebakaran di TPA Supit Urang. Kebakaran itu menghanguskan area sekitar 15 hektare dan masih dalam proses pemadaman pada hari ketujuh.
“Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Pemkot Malang Minta Maaf Asap Kebakaran TPA Supit Urang Sempat Ganggu Aktivitas Masyarakat
Berdasarkan hasil penyidikan, K mengaku tidak sengaja membuang puntung rokok ke area bambu atau barongan saat membersihkan lahan dan memanen pisang. Lahan pertanian tersebut berada di sisi selatan, di luar area TPA Supit Urang.
“Jadi, dia membuang puntung rokok ke arah barongan kemudian ditinggal. Ketika kembali, ternyata apinya sudah merambat dan membesar,” ungkapnya.
Polisi menduga percikan bara api di area bambu terbawa angin hingga mengenai gunungan sampah di dalam TPA Supit Urang. Kondisi kemarau yang kering dan tiupan angin diduga mempercepat penyebaran api.
Baca juga: Kebakaran TPA Supit Urang Hanguskan 8 Hektare Area, Pemkot Malang Perkuat Strategi Pemadaman
Untuk memperdalam penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota menggandeng tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 subsider Pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































