Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menargetkan 25 perumahan menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada 2026. Langkah ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum untuk memperbaiki fasilitas publik menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar pemenuhan administrasi. Fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), hingga penerangan jalan umum (PJU) tidak bisa diperbaiki menggunakan APBD selama belum resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Penyerahan PSU menjadi dasar regulasi yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan,” kata Arief, Selasa (27/10/2026).
Setelah status PSU beralih menjadi aset resmi pemerintah daerah, berbagai keluhan warga terkait jalan rusak, saluran air tersumbat, hingga minimnya penerangan jalan dapat ditangani secara bertahap menggunakan APBD.
Baca juga: 40 Perumahan di Kota Batu Tak Kantongi Izin, Pemkot Lakukan Pendampingan
Selain memperluas jangkauan pembangunan infrastruktur, percepatan penyerahan PSU menjadi bagian dari komitmen Pemkot Batu untuk memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Arief mengungkapkan, seluruh data aset yang berhasil ditarik akan dilaporkan secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut merupakan bagian dari program pencegahan korupsi di daerah.
Terkait nilai aset yang diserahkan, Disperkim masih melakukan penghitungan berdasarkan luas lahan PSU di setiap kawasan perumahan dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi masing-masing.
Kendala Penyerahan Aset PSU Perumahan Lama
Meski menargetkan 25 kawasan perumahan menyelesaikan penyerahan PSU tahun ini, Disperkim Kota Batu mengakui masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangan terbesar adalah perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak aktif atau bahkan meninggalkan kawasan tersebut.
Kondisi itu membuat pelacakan dokumen legalitas, penelusuran riwayat lahan, hingga verifikasi teknis menjadi lebih rumit. Sebagai solusi, Pemkot Batu membuka peluang penyerahan aset melalui inisiatif dan partisipasi aktif warga setempat.
Arief mengakui, proses penyerahan membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan. Proses tersebut meliputi identifikasi dan verifikasi lapangan, pemeriksaan status hukum dan legalitas tanah, serta musyawarah dan koordinasi ant perangkat daerah.
Baca juga: Pemkot Batu Terima PSU Senilai Rp522,2 Miliar dari 12 Pengembang Perumahan
Untuk mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, Disperkim Kota Batu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu guna memberikan pendampingan hukum pada setiap tahapan penyerahan aset.
“Sinergi ini diharapkan mampu memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, baik pengembang, warga perumahan, maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkot Batu mengimbau pengembang dan masyarakat bersikap kooperatif selama proses administrasi berlangsung. Semakin banyak kawasan perumahan yang menyerahkan PSU, semakin optimal pula jangkauan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan infrastruktur perumahan di Kota Batu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































