Malang, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai Sabtu (10/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
Operasi Sikat Semeru 2026 menyasar berbagai tindak kriminalitas, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, target awal operasi hanya 10 kasus. Namun, dalam pelaksanaannya, Polres Malang berhasil melampaui target tersebut.
“Berkat capaian tersebut, Polres Malang menempati peringkat pertama dalam jumlah pengungkapan kasus di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur selama Operasi Sikat Semeru tahun ini,” kata Rulian dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (26/10/2026).
Dari total 273 kasus yang diungkap, curat mendominasi dengan 173 kasus. Posisi berikutnya ditempati curanmor dengan 89 kasus, disusul curas sebanyak tujuh kasus dan penyalahgunaan senjata tajam sebanyak empat kasus.
Baca juga: Polres Malang Pantau Distribusi BBM, Penimbunan Bakal Ditindak
Rulian menjelaskan, pelaku curat umumnya menyasar rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen. Modusnya antara lain merusak pintu, gembok, atau kunci untuk mengambil barang berharga milik korban.
Sementara itu, dalam kasus curanmor, tersangka menggunakan berbagai cara, mulai dari memanfaatkan kunci palsu hingga merusak kunci kendaraan. Polisi juga menemukan sejumlah kasus pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal.
“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling menge

nal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam Operasi Sikat Semeru 2026 adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar.
Tersangka diduga beraksi di wilayah Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi menerima delapan laporan dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 80 juta.
Pencurian Kabel hingga Perburuan Landak Jawa
Selain itu, Polres Malang menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di wilayah Dampit dan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tumpang. Polisi juga mengungkap dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti itu meliputi 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, serta dokumen kendaraan, kunci, perkakas, kabel, dan barang lainnya.
Sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya. Barang yang diserahkan meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





































