Malang, Tugumalang.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang menyoroti nasib pedagang kecil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin mengatakan, kebijakan pembatasan plastik perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat. Ketersediaan bahan pengganti yang terjangkau serta kesiapan pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM juga perlu diperhatikan sebelum regulasi diterapkan.
“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dalam penanganan sampah plastik akan jauh lebih efektif apabila dirumuskan melalui kebijakan yang memotret sosio-kultural masyarakat secara akurat,” ujar Sodikul Amin, beberapa waktu lalu.

Pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi turut mendorong bertambahnya volume sampah harian. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan pengurangan sampah yang tepat, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Kaji Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan
Dalam kajian raperda tersebut, narasumber Ir. Sudiro menyoroti tantangan penerapan pembatasan plastik di pasar tradisional dan UMKM. Menurutnya, pengawasan di ritel modern relatif lebih mudah dibandingkan dengan pasar tradisional yang memiliki karakteristik transaksi berbeda.
“Pengawasan pada ritel modern relatif lebih mudah, namun tantangan terbesar berada di pasar tradisional dan UMKM karena adanya kekhawatiran dampak sosial seperti kehilangan pelanggan,” kata Sudiro.
Ia menilai, pembatasan penggunaan plastik perlu diikuti keterlibatan produsen dalam menyediakan alternatif ramah lingkungan. Pengurangan peredaran plastik sekali pakai harus dilakukan sejak dari sumbernya, bukan hanya mengandalkan penanganan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Sektor hulu harus menjadi fokus utama pembatasan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru
Selain kesiapan pedagang, penerapan pembatasan plastik perlu dimulai dari lingkungan pemerintahan. Anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa mendorong instansi pemerintah menjadi pelopor dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Dengan jumlah ASN yang mencapai puluhan ribu, lingkungan pemerintahan harus menjadi pelopor dan memberikan tradisi baru dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” tutur Hadi Mustofa.
Sektor pendidikan juga didorong masuk dalam cakupan regulasi. Program lingkungan di sekolah, seperti Adiwiyata, dapat diperkuat melalui kebijakan pembatasan plastik sekali pakai.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































