Oleh: Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H*
Tugumalang.id – Setiap awal tahun akademik, perguruan tinggi menyambut mahasiswa dengan janji tentang ruang belajar yang aman. Janji itu terdengar sederhana. Kenyataannya, rasa aman baru terasa ketika mahasiswa tahu ke mana harus meminta bantuan dan percaya bahwa ceritanya akan ditangani dengan wajar.
Orang yang sedang panik jarang membuka laman prosedur. Ia biasanya menghubungi teman, dosen, pengurus organisasi, petugas keamanan, atau orang yang dipercaya. Karena itu, mutu perlindungan tidak cukup dinilai dari keberadaan satuan tugas dan dokumen. Yang perlu dilihat ialah apa yang terjadi pada jam-jam pertama setelah seseorang mengatakan dirinya tidak aman.
Baca Juga: Saat dalam Kondisi Terpuruk, Benarkah Kita Tidak Sendirian?
Sebagai dosen hukum, saya tidak cepat menyimpulkan bahwa kampus tanpa laporan pasti aman. Bisa jadi memang tidak ada peristiwa, bisa pula mahasiswa tidak mengenal saluran pengaduan, takut dipersalahkan, atau khawatir kuliahnya terganggu. Karena itu, saya mengusulkan tiga instrumen yang dapat diuji: Program Seratus Hari Aman, Protokol 6-24-72, dan Indeks Kepercayaan Pelaporan. Ketiganya menguji apakah aturan benar-benar bekerja.
Keberanian Melapor merupakan ukuran pengungkapan
Data Komnas Perempuan untuk 2025 mencatat 29 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang diadukan langsung. Sebanyak 27 kasus berupa kekerasan seksual. Dalam keseluruhan data yang dihimpun, terdapat 475 kasus di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan kasus yang terdokumentasi, bukan jumlah seluruh kejadian di masyarakat.
Data tersebut perlu dibaca dengan hati-hati. Jumlah laporan yang rendah dapat menandakan sedikitnya kejadian, tetapi dapat pula menunjukkan rendahnya kepercayaan. Karena itu, perguruan tinggi sebaiknya tidak menjadikan angka nol sebagai pencapaian tanpa memeriksa apakah mahasiswa mengetahui jalur bantuan, merasa aman untuk berbicara, dan memeroleh jawaban ketika mengadu.
Baca Juga: Ancaman Rudal Houthi di Langit Kota Suci
Indeks Kepercayaan Pelaporan saya usulkan sebagai ukuran tahunan dengan lima unsur: pengetahuan mahasiswa tentang kanal bantuan, kemudahan mengaksesnya, jaminan kerahasiaan, keadilan proses, serta keberlanjutan studi dan pemulihan. Datanya dapat diperoleh melalui survei anonim dan catatan layanan tanpa membuka identitas para pihak. Dengan ukuran ini, kampus dapat membedakan keadaan yang benar-benar aman dari keadaan yang tampak tenang karena mahasiswa takut berbicara.
Perlindungan Dapat Berjalan Tanpa Mendahului Putusan
Laporan membuka pemeriksaan. Ia belum menentukan siapa yang bersalah. Perlindungan juga tidak perlu menunggu pengadilan menyelesaikan perkara. Dua hal ini sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik. Akibatnya, pelapor dapat dibiarkan tanpa bantuan karena proses hukum belum selesai, sedangkan terlapor sudah lebih dahulu dihukum oleh opini.
Kebenaran hukum dibangun melalui cara kerja yang dapat diuji. Keterangan para pihak, saksi, percakapan digital, rekam medis, hasil pemeriksaan psikologis, dan bukti lain perlu diperiksa sesuai prosedur. Kerahasiaan identitas juga harus dijaga. Sikap hati-hati seperti ini bukan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak. Inilah cara menjaga agar pencarian kebenaran tidak digantikan oleh prasangka.
Kampus tetap dapat memberikan perlindungan sementara berdasarkan penilaian risiko. Bentuknya dapat berupa pembatasan komunikasi, pemisahan kegiatan, penyesuaian jadwal, konseling, bantuan hukum, atau pengamanan bukti. Tindakan tersebut tidak boleh dipakai sebagai hukuman terselubung. Pemeriksaan mengenai pelanggaran dan penjatuhan sanksi harus mengikuti prosedur yang memberi ruang kepada kedua pihak.
Hukum Harus Hadir Sebelum dan Sesudah Perkara
Kebijakan hukum pidana tidak dimulai di kantor polisi. Ia mulai bekerja ketika institusi mengurangi risiko, mengajarkan batas dalam relasi, menyediakan tempat mengadu, dan melatih orang pertama yang menerima cerita. Proses pidana diperlukan ketika unsur tindak pidana terpenuhi, tetapi perlindungan masyarakat juga bergantung pada pencegahan dan pemulihan.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memberi dasar bagi pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban. Pengakuannya terhadap informasi elektronik, rekam medis, pemeriksaan forensik, serta keterangan psikolog atau psikiater mengingatkan kampus: bukti digital tidak boleh sembarangan diminta, disalin, atau disebarkan.
Pada tingkat perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan, satuan tugas, pemeriksaan, pemulihan, hak para pihak, data, serta pendanaan. Tantangannya bukan lagi kekurangan aturan, melainkan memastikan fakultas, program studi, kemahasiswaan, asrama, dan petugas keamanan memahami perannya.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berlaku bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pada hari yang sama, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku dan memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta penyandang disabilitas. Kampus tidak mengambil alih tugas penyidik. Tugasnya menjaga keselamatan, memeriksa pelanggaran administratif sesuai kewenangan, dan membuka akses ke proses hukum.
Pelindungan saksi dan korban diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Mei 2026. Pemulihan korban TPKS juga diperkuat melalui PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban dan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Rangkaian aturan ini menegaskan: kerja tidak selesai pada laporan atau putusan; kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial tetap harus dipulihkan.
Damai Bukan Jalan Pintas
KUHAP baru mengakui keadilan restoratif. Gagasan ini sering dipahami secara terburu-buru sebagai kewajiban berdamai. Dalam praktik, kata damai memang terdengar menenangkan. Namun, kesepakatan sulit disebut adil apabila lahir ketika seseorang sedang takut, lelah, bergantung secara akademik, atau berada di bawah tekanan untuk menjaga nama baik lembaga.
Pasal 23 UU TPKS menyatakan bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan unsur TPKS, kampus tidak boleh menjadikan pencabutan laporan atau pertemuan damai sebagai pengganti proses hukum. Pemulihan dapat berjalan, tetapi tidak boleh dipakai untuk menghapus pertanggungjawaban.
Tiga Instrumen yang Dapat Diuji
Program Seratus Hari Aman dimulai saat mahasiswa memasuki perguruan tinggi. Selama masa itu, informasi tentang persetujuan, relasi kuasa, keamanan digital, cara menyimpan bukti, dan kanal bantuan harus diulang melalui kelas, organisasi mahasiswa, asrama, serta kanal digital. Satu kali sosialisasi saat orientasi tidak cukup untuk membentuk pengetahuan yang dapat dipakai ketika keadaan sulit datang.
Protokol 6-24-72 mengatur respons awal. Penerima pertama cerita harus tahu ke mana menghubungkan mahasiswa. Ia cukup mendengar, memeriksa keadaan darurat, menjaga kerahasiaan, dan membuka akses layanan—bukan menginterogasi, mencari kesalahan, atau menjanjikan hasil perkara.
Dalam enam jam pertama, kampus memastikan keselamatan dan kebutuhan medis darurat. Dalam 24 jam, mahasiswa memperoleh akses ke layanan kesehatan, psikologis, bantuan hukum, satuan tugas, UPTD PPA, LPSK, atau kepolisian sesuai kebutuhannya. Dalam 72 jam, kampus menetapkan perlindungan akademik dan tindakan sementara berdasarkan penilaian risiko. Angka ini merupakan usulan tata kelola, bukan tenggat yang ditentukan undang-undang.
Indeks Kepercayaan Pelaporan menjadi alat evaluasinya. Perguruan tinggi mencatat waktu respons, akses pendampingan, hambatan layanan, keberlanjutan studi, dan tindak lanjut pemulihan. Survei anonim kemudian digunakan untuk mengetahui apakah mahasiswa memahami kanal bantuan dan percaya bahwa proses akan berjalan adil. Hasilnya dipublikasikan secara agregat agar kebijakan dapat dinilai tanpa membuka identitas siapa pun.
Tujuan hukum akan terasa dalam kehidupan kampus apabila prosedur memberi kepastian, pemeriksaan menjaga keadilan, dan hasil penanganan membawa manfaat nyata. Kepastian tampak pada jalur bantuan yang jelas. Keadilan tampak ketika perlindungan dan hak membela diri berjalan bersama. Manfaat terasa ketika mahasiswa tetap dapat belajar, korban memperoleh pemulihan, bukti tidak hilang, dan peristiwa serupa dapat dicegah.
Perguruan tinggi dapat menguji ketiga instrumen ini selama satu tahun akademik pada satu fakultas atau program studi. Ukur pengetahuan tentang kanal bantuan, waktu respons, keberlanjutan studi, dan rasa adil para pihak. Jika hasilnya tidak membaik, koreksi kebijakan dengan data.
Sumbangan gagasan ini jelas: kampus dinilai bukan dari sepinya laporan, melainkan dari kepercayaan untuk melapor dan kemampuan sistem menanggapinya. Mahasiswa pun tidak lagi bergantung pada kedekatan pribadi untuk mendapat pertolongan. Di situlah kampus aman mulai menjadi kenyataan.
Editor: Herlianto. A
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
*Dosen Program Studi Hukum, Universitas Negeri Malang
**Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com. Setia tulisan wajib disertakan foto penulis.

















