Oleh: Dr. KH. Abdurrahman Said*
WACANA kebijakan kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diusung pemerintah Presiden Prabowo Subianto patut direspons positif. Kebijakan ini mencerminkan ikhtiar pemerintah dalam mempermudah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat sebagai wujud pemenuhan hak warga negara.
Pesantren Center Nusantara menyambut baik setiap upaya yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperluas kesempatan belajar. Meski demikian, pemerintah hendaknya memperhitungkan dampak jangka panjang kebijakan tersebut.
Kebijakan pendidikan nasional tidak boleh dirancang secara parsial tanpa mempertimbangkan keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta lembaga pendidikan berbasis pesantren di Indonesia.
Satu hal mendasar yang tidak boleh dilupakan adalah banyak perguruan tinggi swasta berada di bawah naungan pesantren. Pesantren kini tidak hanya menjadi pusat kajian keagamaan tradisional, tetapi juga berkembang menjadi basis penyelenggara pendidikan tinggi formal yang inklusif dan modern di berbagai wilayah tanah air.
Baca juga: Refleksi Filosofi Nasab
Perguruan tinggi di bawah naungan pesantren telah lama memberikan kontribusi luas terhadap dinamika pendidikan tinggi di Indonesia. Kampus-kampus pesantren mengambil peran strategis dalam menampung jutaan mahasiswa serta menyerap tenaga pendidik di berbagai penjuru negeri, khususnya di daerah yang sulit dijangkau kampus negeri.
Selain memiliki jangkauan luas dan sejarah pengabdian panjang, perguruan tinggi di bawah pesantren juga memiliki kualitas yang sama dengan perguruan tinggi negeri. Banyak kampus berbasis pesantren berhasil meraih akreditasi unggul, menghasilkan riset inovatif, serta mencetak lulusan berdaya saing tinggi yang berakhlak mulia dan terserap di berbagai sektor profesional.
Oleh karena itu, jika skema pendidikan gratis hanya difokuskan secara eksklusif pada PTN, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan kelembagaan. Kebijakan yang kurang seimbang berisiko memicu migrasi peserta didik secara masif ke PTN sehingga PTS di lingkungan pesantren terancam kehilangan mahasiswa dan mengalami kesulitan pembiayaan operasional.
Semua pihak perlu menyadari bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru di lapangan atau bahkan mematikan PTS yang selama ini ikut berjuang membangun pendidikan nasional. Melemahkan keberadaan PTS berbasis pesantren sama saja dengan merusak ekosistem pendidikan yang telah menyangga aksesibilitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Atas dasar tersebut, formulasi kebijakan pendidikan gratis yang digagas pemerintah perlu dirancang secara adil, matang, dan inklusif. Pemerintah hendaknya melibatkan pemangku kepentingan dari sektor swasta dan pengelola perguruan tinggi pesantren dalam merumuskan regulasi serta skema penyaluran bantuan.
Baca juga: NU First, Setelah Kita Masuk Rumah yang Sama
Skema bantuan atau subsidi pendidikan tinggi seyogianya dialokasikan secara berkeadilan kepada mahasiswa, baik yang menempuh studi di PTN maupun PTS berbasis pesantren. Dengan memberikan bantuan yang berpusat pada hak mahasiswa (student-centered funding), negara hadir melindungi seluruh anak bangsa tanpa membeda-bedakan status kelembagaan tempat mereka menimba ilmu.
Pada akhirnya, dukungan terhadap cita-cita luhur pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi harus tetap memegang teguh prinsip keadilan sosial. Melalui perhatian dan dukungan yang seimbang kepada PTN, PTS, serta perguruan tinggi berbasis pesantren, bangsa Indonesia dapat mewujudkan iklim pendidikan nasional yang maju, adil, berkarakter, dan berkelanjutan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
*Direktur Pesantren Center Nusantara
**Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com
editor: jatmiko

















