MALANG, Tugumalang.id – Kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, Fredy Jonathan, menanggapi laporan Abdul Qodir alias Adeng ke Polres Malang terkait dugaan pencemaran nama baik. Fredy menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil penyidik.
Fredy membantah pernyataan yang disampaikannya kepada sejumlah media sebelumnya merupakan informasi yang dibuat-buat. Ia menyebut pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya dapat dibuktikan dan siap diklarifikasi dalam proses hukum.
“Kalau memang sekarang saya sudah dilaporkan, saya pun akan action kalau memang saya dipanggil. Akan saya paparkan semuanya,” ujar Fredy, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Karangploso Disidik, Pedagang Setor hingga Rp300 Juta
Ia meluruskan, pihaknya tidak pernah melayangkan somasi pada Adeng. Namun, ia membenarkan bahwa kuasa hukum yang mewakili pedagang Pasar Karangploso lainnya telah melayangkan somasi pada politisi tersebut.
“Bukan saya yang memberi somasi, melainkan senior saya yang menjadi kuasa hukum pedagang lainnya. Kebetulan masih satu asosiasi dan satu kantor dengan saya,” kata Fredy.
Ia juga menjelaskan mengenai pernyataannya yang kemudian dimuat dalam sejumlah pemberitaan media online dan disebut Adeng sebagai pencemaran nama baik. Ia mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya didatangi dua wartawan dari media yang melakukan klarifikasi mengenai posisinya dalam perkara Pasar Karangploso.
Baca Juga: Sidak Pasar Karangploso, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Temukan Kandungan Pestisida dan Formalin di Bahan Makanan
“Saya menjawab apa adanya. Saya mewakili rekan saya memaparkan hal tersebut,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa pernyataannya mencederai integritas Adeng, Fredy mempertanyakan dasar keberatan tersebut. Ia menyebut pihaknya memiliki bukti atas klaim yang dibuat.
Fredy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk jalur perdata maupun pidana.
Saat ini, Fredy masih mengamati arah laporan dari Adeng terhadap dirinya sebelum mengambil langkah. Di saat bersamaan, pihaknya tetap terus memperjuangkan hak-hak pedagang Pasar Karangploso.
“Kemarin kami sudah rapat dengan Bupati Malang dan seluruh kepala desa di Karangploso. Untuk sementara, kami mengikuti arahan dari Bupati untuk melaporkan (perkara ini),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Adeng melaporkan Fredy ke Polres Malang pada Rabu (16/9/2026) karena diduga mengaitkan nama Adeng di polemik Pasar Karangploso. Fredy diduga memberikan pernyataan kepada media bahwa Adeng terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































