Senin, Oktober 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Maret 2021, Pemkot Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2021 5:59 pm
in Berita
plastik - Mulai Maret 2021, Pemkot Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Ilustrasi plastik sekali pakai. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seriusi mengolah sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang galakkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di semua wilayah. Kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik.

Dengan demikian, SE Wali Kota Malang Nomor 660 tahun 2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Dalam aturan yang berlaku sejak bulan Maret 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan pembungkus/kemasan/tutup dari bahan plastik.

Pembeli juga dihimbau agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah jika hendak membawa pulang makanan dan minuman atau take away.

Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, aturan tersebut dibuat guna mengurangi sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir yang belakangan kerap terjadi saat musim hujan melanda. Sebab, banyak penyumbat drainase yang ditemukan berasal dari sampah plastik.

Kebijakan itu juga berlaku tak hanya untuk pelaku usaha, namun juga perhotelan, restoran, kafe, hingga instansi lembaga. Baik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta masyarakat Kota Malang.

“Pengelola restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away,” tegasnya.

Hal tersebut juga berlaku saat pengadaan kegiatan. Dimana pengelola usaha hingga instansi tidak diperkenankan menyediakan makanan dan minuman dengan wadah berbahan plastik sekali pakai.

“Kami himbau juga untuk tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenisnya,” sambungnya.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, dan pasar rakyat, juga diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan alternatif lain menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Masyarakat juga diarahkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Lebih jauh, Sutiaji menyebut apabila sampai ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ads)

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

Tags: plastiksampahsutiaji

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
bhakti luhur - Sutiaji Cek Penerapan Isolasi Mandiri di Yayasan Bhakti Luhur

Sutiaji Cek Penerapan Isolasi Mandiri di Yayasan Bhakti Luhur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.