Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Maret 2021, Pemkot Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2021 5:59 pm
in Berita
Ilustrasi plastik sekali pakai. Foto: Pixabay

Ilustrasi plastik sekali pakai. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seriusi mengolah sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang galakkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di semua wilayah. Kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik.

Dengan demikian, SE Wali Kota Malang Nomor 660 tahun 2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Dalam aturan yang berlaku sejak bulan Maret 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan pembungkus/kemasan/tutup dari bahan plastik.

Pembeli juga dihimbau agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah jika hendak membawa pulang makanan dan minuman atau take away.

Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, aturan tersebut dibuat guna mengurangi sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir yang belakangan kerap terjadi saat musim hujan melanda. Sebab, banyak penyumbat drainase yang ditemukan berasal dari sampah plastik.

Kebijakan itu juga berlaku tak hanya untuk pelaku usaha, namun juga perhotelan, restoran, kafe, hingga instansi lembaga. Baik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta masyarakat Kota Malang.

“Pengelola restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away,” tegasnya.

Hal tersebut juga berlaku saat pengadaan kegiatan. Dimana pengelola usaha hingga instansi tidak diperkenankan menyediakan makanan dan minuman dengan wadah berbahan plastik sekali pakai.

“Kami himbau juga untuk tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, maupun kegiatan sejenisnya,” sambungnya.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, dan pasar rakyat, juga diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan alternatif lain menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Masyarakat juga diarahkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Lebih jauh, Sutiaji menyebut apabila sampai ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ads)

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

Tags: plastiksampahsutiaji

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Sutiaji Cek Penerapan Isolasi Mandiri di Yayasan Bhakti Luhur

Sutiaji Cek Penerapan Isolasi Mandiri di Yayasan Bhakti Luhur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.