Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Desak Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Ditahan

Aksi Demo Warnai Sidang Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2022 7:48 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai bertemu Kajari Kota Batu, Supriyanto, pada Rabu (23/2/2022). Foto: Ulul Azmy

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai bertemu Kajari Kota Batu, Supriyanto, pada Rabu (23/2/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Desakan proses hukum terhadap terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berlanjut.

Di tengah proses sidang, massa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Rabu (23/2/2022).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Aksi itu bebarengan dengan jadwal persidangan kedua JEP yang kemudian dibatalkan karena hakim yang memimpin sidang dinyatakan terpapar COVID-19. Aksi ini menyambut kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang ikut terus mengawal proses sidang ini.

Karangan bunga berjejer di Alun-alun Kota Batu terkait kasus kekerasan seksual di SMA SPI. Foto: Ulul Azmy

Kedatangan Arist untuk bertemu Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mempertanyakan alasan Kejari Kota Batu tidak menahan JEP.

Hasilnya, Arist menuturkan bahwa Kejari Kota Batu sudah tidak lagi punya wewenang untuk menahan JEP. Melainkan wewenang PN Kota Malang.

”Substansi pertemuan tadi, hasilnya kenapa JEP tidak ditahan? karena JE kooperatif dan menjamin untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” terang Arist, pada Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, dalam proses sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2022 mendatang, Arist akan gantian mempertanyakan terkait alasan tidak ditahannya JEP ini pada hakim.

Dalam hal ini, lanjut Arist, Komnas PA terus mempertanyakan alasan tidak ditahannya JE karena terdakwa akan dituntut dengan alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Sepahaman dia, hukuman dalam UU RI No 17 tahun 2016 tersebut paling maksimal adalah hukuman mati atau setidaknya di atas lima tahun. Mengacu dari hal itu, terdakwa yang dituntut di atas lima tahun itu seharusnya ditahan.

“Harusnyakan begitu, tetapi inikan tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Tetap nanti akan kami tanyakan lagi ke hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyanto berjanji akan menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Dirinya yakin dengan pasal-pasal yang telah disusun untuk menuntut JE.

”Yang jelas kami komitmen menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegas dia.

Supriyanto menuturkan selalu memonitoring para jaksa yang masuk dalam tim penuntut kasus JEP. Terpenting adalah Kejari Kota Batu berkomitmen untuk menegakkan keadilan, apalagi menyangkut kasus anak.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: HeadlineKomnas Perlindungan AnakmalangMalang Raya

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Didik Gatot Harap DPC HPI Malang Raya Jawab Tantangan Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19

Didik Gatot Harap DPC HPI Malang Raya Jawab Tantangan Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.