Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Desak Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Ditahan

Aksi Demo Warnai Sidang Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2022 7:48 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai bertemu Kajari Kota Batu, Supriyanto, pada Rabu (23/2/2022). Foto: Ulul Azmy

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai bertemu Kajari Kota Batu, Supriyanto, pada Rabu (23/2/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Desakan proses hukum terhadap terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berlanjut.

Di tengah proses sidang, massa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Rabu (23/2/2022).

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Aksi itu bebarengan dengan jadwal persidangan kedua JEP yang kemudian dibatalkan karena hakim yang memimpin sidang dinyatakan terpapar COVID-19. Aksi ini menyambut kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang ikut terus mengawal proses sidang ini.

Karangan bunga berjejer di Alun-alun Kota Batu terkait kasus kekerasan seksual di SMA SPI. Foto: Ulul Azmy

Kedatangan Arist untuk bertemu Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mempertanyakan alasan Kejari Kota Batu tidak menahan JEP.

Hasilnya, Arist menuturkan bahwa Kejari Kota Batu sudah tidak lagi punya wewenang untuk menahan JEP. Melainkan wewenang PN Kota Malang.

”Substansi pertemuan tadi, hasilnya kenapa JEP tidak ditahan? karena JE kooperatif dan menjamin untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” terang Arist, pada Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, dalam proses sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2022 mendatang, Arist akan gantian mempertanyakan terkait alasan tidak ditahannya JEP ini pada hakim.

Dalam hal ini, lanjut Arist, Komnas PA terus mempertanyakan alasan tidak ditahannya JE karena terdakwa akan dituntut dengan alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Sepahaman dia, hukuman dalam UU RI No 17 tahun 2016 tersebut paling maksimal adalah hukuman mati atau setidaknya di atas lima tahun. Mengacu dari hal itu, terdakwa yang dituntut di atas lima tahun itu seharusnya ditahan.

“Harusnyakan begitu, tetapi inikan tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Tetap nanti akan kami tanyakan lagi ke hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyanto berjanji akan menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Dirinya yakin dengan pasal-pasal yang telah disusun untuk menuntut JE.

”Yang jelas kami komitmen menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegas dia.

Supriyanto menuturkan selalu memonitoring para jaksa yang masuk dalam tim penuntut kasus JEP. Terpenting adalah Kejari Kota Batu berkomitmen untuk menegakkan keadilan, apalagi menyangkut kasus anak.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: HeadlineKomnas Perlindungan AnakmalangMalang Raya

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Didik Gatot Harap DPC HPI Malang Raya Jawab Tantangan Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19

Didik Gatot Harap DPC HPI Malang Raya Jawab Tantangan Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.