Malang, Tugumalang.id – Bupati Malang Sanusi mengevaluasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan menargetkan Kabupaten Malang masuk lima besar pelayanan publik terbaik di Jawa Timur.
Target itu disampaikan saat memimpin rapat evaluasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Rapat Anusapati, Jalan Merdeka Timur Nomor 3, Senin (3/8/2026).
Sanusi mengapresiasi capaian Kabupaten Malang yang saat ini telah masuk 10 besar pelayanan publik terbaik di Jawa Timur. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan agar Kabupaten Malang mampu masuk lima besar pelayanan publik terbaik di Jawa Timur,” tegas Sanusi
Baca juga: Lantik 117 Kepala Sekolah, Bupati Malang Tegaskan Sekolah Harus Bebas Bullying
Secara khusus, Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pendidikan terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengevaluasi pelayanan publik, Sanusi juga menginstruksikan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kecamatan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mendukung kemudahan investasi, kepastian tata ruang, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga meminta pembentukan Forum Komunikasi Publik untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan publik semakin responsif terhadap kebutuhan warga.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Sanusi mengapresiasi capaian manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang meraih nilai tertinggi sebesar 99,4. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Malang.
Meski demikian, ia menegaskan masih ada sejumlah sektor yang harus segera dibenahi, terutama pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi indikator penting dalam penilaian MCP. Salah satu perhatian utama ialah rendahnya capaian sertifikasi aset daerah.
Dari total 3.377 bidang tanah milik Pemkab Malang, baru 1.224 bidang atau sekitar 36,24 persen yang telah bersertifikat. Sementara 2.153 bidang atau 63,76 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian. Kendalanya antara lain status aset yang masih menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) serta adanya pencatatan aset ganda.
“Saya minta segera dibentuk Satgas Sertifikasi Aset yang melibatkan Satpol PP dan instansi terkait agar proses percepatan sertifikasi dapat segera dituntaskan,” kata Sanusi.
Baca juga: Bupati Malang Sambut Edukator asal Singapura, Siap Beri Motivasi dan Pembelajaran Bahasa Inggris di SMPN 4 Kepanjen
Selain percepatan sertifikasi aset, Bupati Malang juga menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Inspektorat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pengembang yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan peringatan hingga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada sektor perlindungan sosial, Sanusi meminta proses verifikasi penerima bantuan sosial dilakukan lebih ketat. Bantuan dari Pemkab Malang harus dipastikan hanya diterima masyarakat yang benar-benar berdomisili di Kabupaten Malang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan. Ia meminta Bagian Hukum tidak menerbitkan legalitas organisasi tanpa dasar hukum yang jelas atau bagi kepengurusan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kita adalah lembaga negara. Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas karena setiap keputusan mengandung konsekuensi hukum,” ujar Sanusi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























