Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Tak Keberatan atas Dakwaan JPU

Sidang Perdana di PN Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 4:52 pm
in Berita
Sidang kasus kekerasan siswa SMA SPI Kota Batu di PN Malang

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo (kiri) membeberkan kelanjutan Sidang Pembacaan Dakwaan terdakwa kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu. foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sidang perdana dugaan kasus kekerasan seksual siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa pemilik SMA SPI, JE, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Sidang berlangsung tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto SH.

Pada sidang perdana itu berlangsung pembacaan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo SH. Usai membacakan dakwaan, terdakwa JE maupun kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang SH, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Setelah selesai membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Jadi akan langsung dilanjutkan ke pembuktian,” kata Edi Sutomo, yang juga Kasi Intel Kejari Kota Batu, usai sidang.

Edi mengatakan, sidang pembuktian akan dilakukan pada Rabu (23/2/2022) mendatang. Disebutkan, Sidang Pembuktian itu akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam berkas perkara.

“Sidang ini akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi yang akan dihadirkan adalah yang termasuk di dalam berkas perkara, termasuk korban,” jelasnya.

Dalam Sidang Pembacaan Dakwaan, Edi menjelaskan bahwa JPU membacakan empat dakwaan. Pertama, Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 D UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17/2016 pengganti UU RI No.1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tentang Perlindungan Anak seperti dakwaan ke-1. Yakni Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ke-3, Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E. Ke-4, pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disebutkan, dakwaan ini dijabarkan dalam 14 lembar surat dakwaan. Dia mengatakan bahwa dakwaan ini dibacakan oleh empat JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu secara bergantian

“Atas dakwaan itu, terdakwa terancam hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: HeadlinePN MalangSMA SPI

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Pelantikan pengurus PCNU Kabupaten Malang

Ini Pesan Ketua PBNU KH pada Pelantikan PC NU Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.