MALANG – Sidang perdana dugaan kasus kekerasan seksual siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa pemilik SMA SPI, JE, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Sidang berlangsung tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto SH.
Pada sidang perdana itu berlangsung pembacaan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo SH. Usai membacakan dakwaan, terdakwa JE maupun kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang SH, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
“Setelah selesai membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Jadi akan langsung dilanjutkan ke pembuktian,” kata Edi Sutomo, yang juga Kasi Intel Kejari Kota Batu, usai sidang.
Edi mengatakan, sidang pembuktian akan dilakukan pada Rabu (23/2/2022) mendatang. Disebutkan, Sidang Pembuktian itu akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam berkas perkara.
“Sidang ini akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi yang akan dihadirkan adalah yang termasuk di dalam berkas perkara, termasuk korban,” jelasnya.
Dalam Sidang Pembacaan Dakwaan, Edi menjelaskan bahwa JPU membacakan empat dakwaan. Pertama, Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 D UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17/2016 pengganti UU RI No.1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tentang Perlindungan Anak seperti dakwaan ke-1. Yakni Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ke-3, Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E. Ke-4, pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disebutkan, dakwaan ini dijabarkan dalam 14 lembar surat dakwaan. Dia mengatakan bahwa dakwaan ini dibacakan oleh empat JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu secara bergantian
“Atas dakwaan itu, terdakwa terancam hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko