Selasa, Agustus 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Gondanglegi

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2022 3:28 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku curas, S (49) setelah ditangkap Polsek Gondanglegi. Foto: dok

Pelaku curas, S (49) setelah ditangkap Polsek Gondanglegi. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial S (49) ditangkap di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Gondanglegi dan Unit II Opsnal Satreskrim Polres Malang, pada Sabtu (12/2/2022).

READ ALSO

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Kejahatan ini dilakukan oleh S pada Selasa (1/2/2022) pukul 02.30 di rumah korban, UK (46) yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Barang bukti. Foto: dok

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara SA (47), pada tanggal 01 Februari 2022,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap dengan menggunakan tangga kayu. Ia menggasak beberapa perhiasan yang tersimpan di rumah tersebut. Belum sempat pelaku lari, pemilik rumah mengetahui perbuatannya tersebut.

“Perbuatan pelaku diketahui langsung oleh korban, sehingga pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban dan membenturkan bagian tubuh korban ke dinding. Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu samping. Saat itu kunci menggantung pada pintu,” jelas Pujiyono.

Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka lebam di kepala dan wajahnya.

Saat ini, kondisi korban mulai membaik. “Alhamdulillah, korban sudah membaik dari beberapa luka di kepala dan wajahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Iptu Sigit Hernadi, pada Minggu (13/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah jaket hijau dan satu buah kerpus berwarna biru putih milik pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

Kemudian terdapat barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu sisa dari hasil penjualan perhiasan emas berupa gelang dan cincin milik korban yang telah dijual di Pasar Gondanglegi dengan nilai total mencapai Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangPolres Malang

Related Posts

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Adanya Mafia Tanah

Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Adanya Mafia Tanah

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.