Tugumalang.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial S (49) ditangkap di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Gondanglegi dan Unit II Opsnal Satreskrim Polres Malang, pada Sabtu (12/2/2022).
Kejahatan ini dilakukan oleh S pada Selasa (1/2/2022) pukul 02.30 di rumah korban, UK (46) yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara SA (47), pada tanggal 01 Februari 2022,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap dengan menggunakan tangga kayu. Ia menggasak beberapa perhiasan yang tersimpan di rumah tersebut. Belum sempat pelaku lari, pemilik rumah mengetahui perbuatannya tersebut.
“Perbuatan pelaku diketahui langsung oleh korban, sehingga pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban dan membenturkan bagian tubuh korban ke dinding. Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu samping. Saat itu kunci menggantung pada pintu,” jelas Pujiyono.
Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka lebam di kepala dan wajahnya.
Saat ini, kondisi korban mulai membaik. “Alhamdulillah, korban sudah membaik dari beberapa luka di kepala dan wajahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Iptu Sigit Hernadi, pada Minggu (13/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah jaket hijau dan satu buah kerpus berwarna biru putih milik pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan.
Kemudian terdapat barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu sisa dari hasil penjualan perhiasan emas berupa gelang dan cincin milik korban yang telah dijual di Pasar Gondanglegi dengan nilai total mencapai Rp 7,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti