Minggu, Juni 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Gondanglegi

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2022 3:28 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku curas, S (49) setelah ditangkap Polsek Gondanglegi. Foto: dok

Pelaku curas, S (49) setelah ditangkap Polsek Gondanglegi. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial S (49) ditangkap di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Gondanglegi dan Unit II Opsnal Satreskrim Polres Malang, pada Sabtu (12/2/2022).

READ ALSO

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Kejahatan ini dilakukan oleh S pada Selasa (1/2/2022) pukul 02.30 di rumah korban, UK (46) yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Barang bukti. Foto: dok

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara SA (47), pada tanggal 01 Februari 2022,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap dengan menggunakan tangga kayu. Ia menggasak beberapa perhiasan yang tersimpan di rumah tersebut. Belum sempat pelaku lari, pemilik rumah mengetahui perbuatannya tersebut.

“Perbuatan pelaku diketahui langsung oleh korban, sehingga pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban dan membenturkan bagian tubuh korban ke dinding. Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu samping. Saat itu kunci menggantung pada pintu,” jelas Pujiyono.

Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka lebam di kepala dan wajahnya.

Saat ini, kondisi korban mulai membaik. “Alhamdulillah, korban sudah membaik dari beberapa luka di kepala dan wajahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Iptu Sigit Hernadi, pada Minggu (13/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah jaket hijau dan satu buah kerpus berwarna biru putih milik pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

Kemudian terdapat barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu sisa dari hasil penjualan perhiasan emas berupa gelang dan cincin milik korban yang telah dijual di Pasar Gondanglegi dengan nilai total mencapai Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangPolres Malang

Related Posts

Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan saat penyekatan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Saat Penyekatan Malam 1 Suro di Karanglo

Jumat, 19 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Selasa, 16 Jun 2026
sopir curi bahan makanan
Hukum & Kriminal

2 Sopir Curi Bahan Makanan dari Gudang Resto Ocean Garden Turen

Senin, 15 Jun 2026
Next Post
Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Adanya Mafia Tanah

Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Adanya Mafia Tanah

BERITA POPULER

  • Ilustrasi Efek Cathedral (Foto: Pinterest)

    Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.