Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Gondanglegi

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2022 3:28 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku curas, S (49) setelah ditangkap Polsek Gondanglegi. Foto: dok

Pelaku curas, S (49) setelah ditangkap Polsek Gondanglegi. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial S (49) ditangkap di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Gondanglegi dan Unit II Opsnal Satreskrim Polres Malang, pada Sabtu (12/2/2022).

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Kejahatan ini dilakukan oleh S pada Selasa (1/2/2022) pukul 02.30 di rumah korban, UK (46) yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Barang bukti. Foto: dok

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara SA (47), pada tanggal 01 Februari 2022,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap dengan menggunakan tangga kayu. Ia menggasak beberapa perhiasan yang tersimpan di rumah tersebut. Belum sempat pelaku lari, pemilik rumah mengetahui perbuatannya tersebut.

“Perbuatan pelaku diketahui langsung oleh korban, sehingga pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban dan membenturkan bagian tubuh korban ke dinding. Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu samping. Saat itu kunci menggantung pada pintu,” jelas Pujiyono.

Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka lebam di kepala dan wajahnya.

Saat ini, kondisi korban mulai membaik. “Alhamdulillah, korban sudah membaik dari beberapa luka di kepala dan wajahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Iptu Sigit Hernadi, pada Minggu (13/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah jaket hijau dan satu buah kerpus berwarna biru putih milik pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

Kemudian terdapat barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 236 ribu sisa dari hasil penjualan perhiasan emas berupa gelang dan cincin milik korban yang telah dijual di Pasar Gondanglegi dengan nilai total mencapai Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangPolres Malang

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Adanya Mafia Tanah

Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Tudingan Adanya Mafia Tanah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.