MALANG – Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Awangga Wisnuwardhana (43) menggugat hak asuh ketiga anaknya ke Pengadilan Agama Kota Malang. Pasalnya, TW (40), mantan istri Awangga yang memegang hak asuh ketiga anaknya telah terjerat kasus narkoba pada 2020.
Kuasa Hukum Awangga, Yayan Riyanto menjelaskan bahwa Awangga dan TW yang menikah pada 2003 itu telah bercerai sejak 2016 lalu. Usai bercerai, hak asuh ketiga anaknya jatuh ditangan TW.
Namun Yayan mengatakan bahwa anak sulung mereka, AI (17) memilih tinggal bersama Awangga. Sementara kedua anak mereka, AT (13) dan AS (9) tinggal bersama TW. Akan tetapi, Awangga mengaku kesulitan untuk menemui kedua anaknya yang tinggal bersama TW.
“Padahal dalam perceraian saat hak asuh diserahkan ke ibunya, bapaknya itu harus dikasih akses seluas luasnya untuk bisa menemui anaknya. Tapi ini dihalangi,” ujar Yayan Riyanto, Senin (10/1/2022).
Belakangan, Awangga berusaha menggugat mantan istrinya soal pencabutan hak asuh anak mereka. Terlebih, TW telah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Surabaya pada 2020 lalu.
Yayan mengatakan bahwa Awangga mengaku kaget ketika anaknya juga diajak TW ketika menggunakan narkoba.
“Keterangan beberapa saksi, ternyata selama ini tergugat bersama pria berinisial RA, diduga pasangannya, kalau makai sabu itu juga mengajak anaknya. Jadi ke hotel anaknya diajak meski beda kamar,” bebernya.
Yayan mengatakan bahwa harusnya seorang ibu bisa mendidik anaknya dengan baik. Bukan justru mengabaikan anak anaknya.
“Saat anak itu harusnya belajar, diajak main kerumah temannya, Ibu ini nyabu. Ini diakui juga sama temen temennya yang diajak nyabu,” imbuhnya.
Untuk itulah, Awangga menggugat pencabutan hak asuh anaknya dari tangan mantan istrinya. Pasalnya, dia khawatir dengan masa depan anaknya jika masih tinggal bersama mantan istrinya.
“Dari proses mediasi hingga pembuktian, kami juga mampu membuktikan bahwa ibunya ini hidupnya hanya foya foya. Dia juga tidak bekerja,” ujarnya.
Yayan mengatakan, Awangga telah melayangkan gugatan pencabutan hak asuh anak sejak Oktober 2021 ke Pengadilan Agama Kota Malang. Awangga juga telah menjalani sembilan kali persidangan.
“Selama sembilan kali menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi,” jelasnya.
“Ke depan pada 18 Januari 2022 akan ada sidang lanjutan untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko


















