Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu Terganjal Surat Somasi Pedagang

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2021 4:45 pm
in Berita
Pedagang di Pasar Besar Kota Batu

Sejumlah pedagang di Unit I-II Pasar Besar Kota Batu mulai mengemasi barang dagangannya di bangunan lama. Pedagang ditarget sudah harus pindah per 28 Desember 2021. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Pelaksanaan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu ternyata mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Hal ini dibuktikan dari adanya surat somasi yang mengatasnamakan pedagang lewat Kuasa Hukum bernama M.S Alhaidary. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu pernah dimana bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserun untuk kembali membangun pasar.

”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan. dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.

Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan diatasnya juga milik Pemkot Batu.

Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.

Menurut dia, tindakan tersebut dikatakan melanggar hukum dan bahkan termasuk kategori pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM). Sebab itulah surat somasi ini muncul dan meminta pembongkaran agar ditunda dulu sampai ada kejelasan atas hak-hak para pedagang.

”Kami harap pembangunan dapat berjalan sesuai rencana tanpa ada gejolak yang berkepanjangan dan merugikan para pedagang,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori mengaku masih akan mempelajari surat somasi tersebut untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Apalagi surat somasi itu baru saja dilayangkan,” ujarnya singkat.

Terpisah, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko yang ikut turun langsung dalam proses pembongkaran tahap awal pasar yang berusia 37 tahun tersebut pada Minggu (26/12/2021) kemarin mengaku heran jika ternyata ada penolakan.

Namun, saat dirinya terjun itu, tidak didapati adanya penolakan seperti kabar beredar. ”Kekhawatiran terhadap rumor yang selama ini beredar ternyata tidak terbukti. Saya tidak melihat adanya keberatan dari pedagang pindah ke tempat relokasi,” ujar dia.

Dewanti mengimbau OPD terkait bisa memberikan fasilitas terhadap seluruh kebutuhan pedagang. Seperti pemindahan barang-barang ke tempat relokasi misalnya. Dengan begitu, percepatan revitalisasi ini bisa segera terwujud.

Pedagang dijadwalkan sudah bisa menempati tempat relokasi per 25 Desember 2021 ini dan mulai mengosongkan pasar lama. Namun, hingga saat ini banyak pedagang belum menempati tempat relokasi ini.

”Tapi setelah saya tanyai pedagang tadi ternyata alasan mereka belum pindah karena masih siap-siap, mereka masih mengemas barang-barangnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, proses pembongkaran pasar ini mulai dilakukan karena pemenang tender revitalisasi pasar induk di Kota Batu ini sudah didapat. Pemenangnya adalah PT Sasmito asal Surabaya dengan nilai proyek sekitar Rp 154,9 miliar dengan masa kontrak 16 bulan.

Kepala Diskumdag Kota Batu Eko Suhartono bilang jika pembongkaran pada hari ini dimulai di Unit 4. Selanjutnya, dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan sesuai kelancaran.

”Dalam pembongkaran ini juga kami fasilitasi 25 unit mobil dari kami, untuk membantu pedagang memindahkan barang bawaannya,” tambahnya.

Seperti diketahui, proyek revitalisasi ini menjadi salah satu program dalam RPJMD kepala daerah periode 2017-2022. Total anggaran telah disiapkan dari Kementerian PUPR senilai Rp200 miliar dengan masa kontrak 16 bulan per 28 Desember 2021.

Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko

Tags: Dewanti RumpokoHeadlinePasar Besar Kota Batupedagang pasar kota baturevitalisasi pasar besar kota batu

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Kasat Reskrim memberikan keterangan terkait pengeroyokan

Korban Pengeroyokan di Jalan Merbabu Kota Malang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.